get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pemuda Todong Pistol dan Rusak Motor Warga di Makassar, Polisi Selidiki

Terminal Bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Ditertibkan, Sopir Diarahkan ke Terminal

Minggu, 08 Maret 2026 | 21:41 WIB
header img
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan. (Foto: LeoMN).

MAKASSAR,  iNewsCelebes.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mulai menertibkan keberadaan terminal bayangan yang selama ini marak di sejumlah ruas jalan dan kerap memicu kemacetan lalu lintas.

Penertiban terbaru difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya. Lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah yang kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan di kawasan tersebut sering menyebabkan perlambatan arus lalu lintas hingga kemacetan.

“Lokasi utama yang kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI yang sering menjadi keluhan masyarakat,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).

Dalam penertiban tersebut, Dishub Makassar berkolaborasi dengan unsur TNI, Polri dan Satpol PP untuk menindak kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan.

Pemerintah Kota Makassar juga terus menyosialisasikan kepada para sopir dan pelaku transportasi agar memanfaatkan terminal resmi, yakni Terminal Regional Daya, yang memiliki area luas serta fasilitas memadai untuk aktivitas angkutan penumpang.

Sebagai langkah awal, Dishub Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas terminal bayangan.

Menurut Irwan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selama ini keberadaan terminal bayangan di Jalan Perintis sering meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan,” katanya.

Irwan mengungkapkan praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga telah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.

Sejak saat itu, sejumlah kendaraan pribadi diduga membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di beberapa titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan dan beroperasi mulai subuh hingga malam,” ungkapnya.

Ia juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Karena itu, penertiban melibatkan unsur TNI, kepolisian dan Satpol PP untuk memastikan kegiatan tersebut dapat dihentikan.

“Diduga ada oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar penertiban berjalan maksimal,” jelasnya.

Irwan mengakui pihaknya juga menghadapi berbagai tantangan di lapangan, termasuk intimidasi dari pihak yang tidak setuju dengan penataan tersebut.

Meski demikian, Dishub Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.

“Tim kami akan terus berjaga dan memantau agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan,” katanya.

Selain penertiban, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir angkutan yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di Terminal Regional Daya.

Irwan menambahkan, untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), pihaknya juga berharap dukungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, mengingat kewenangan pengelolaannya berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.

Dishub Makassar juga menyoroti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.

Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.

“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” ujarnya.

Ia menegaskan angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan demi menjamin keselamatan penumpang.

Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Namun jika pelanggaran tetap terjadi, penindakan akan dilakukan bersama kepolisian.

“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan Satlantas Polrestabes Makassar sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut