get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas TPHBun, Ada Apa dengan Bibit Nanas Rp60 Miliar?

80 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Bibit Nanas, Ada Ketua Komisi B DPRD Sulsel

Selasa, 10 Maret 2026 | 14:38 WIB
header img
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi merilis tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang menjerat mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi.

Salah satu pihak yang turut dimintai keterangan adalah Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk menelusuri proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui bagaimana program tersebut bisa muncul dalam anggaran daerah.

Ia menjelaskan saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari unsur pemerintah daerah, tetapi juga pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan maupun penganggaran proyek tersebut.

“Nanti kalau ada perkembangan bisa lolos bibitnya dari mana. Mungkin nanti kita akan periksa Banggar bagaimana proses munculnya anggaran itu. 80 lebih saksi sudah kita periksa. Ketua Komisi B juga sudah kita periksa,” katanya, Senin malam (9/3/2026).

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Selain Bahtiar Baharuddin (53), tersangka lainnya yakni Hasan Sulaiman (51) yang merupakan PNS Pemprov Sulsel, Ririn Riyan Saputra (35), Ajnur yang merupakan ASN Pemkab Takalar, Rimawaty Mansyur (55) selaku Direktur Utama PT AAN, Rio Erlangga (40) karyawan swasta, serta Uvan Nurwahida (49) PNS.

Namun Uvan Nurwahida tidak hadir saat pengumuman penetapan tersangka oleh penyidik dengan alasan sakit.

Didik menjelaskan penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum sejak tahap awal perencanaan program pengadaan bibit nanas tersebut. Menurutnya, mekanisme pengadaan bibit semestinya dilakukan melalui skema hibah kepada penerima yang memiliki proposal serta kesiapan lahan yang jelas.

“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Tapi ini tidak ada proposalnya, lahannya juga tidak ada. Perencanaannya tidak ada,” ujar Didik.

Ia menambahkan, lemahnya perencanaan menyebabkan jutaan bibit nanas yang didatangkan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Bayangkan, bibit datang 4 juta. Yang bisa ditaruh di lahan PTPN hanya sebagian kecil. Akhirnya sekitar 3,5 juta bibit mati karena tidak ada perencanaan,” jelasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bahtiar Baharuddin juga telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Sulsel. Proses pemeriksaan tersebut berlangsung hampir sepanjang hari.

“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10 pagi sampai hampir pukul 10 malam,” katanya.

Didik menambahkan hingga kini penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, secara riil telah ada dana yang digunakan dari total anggaran proyek tersebut, meski angka pasti kerugian negara masih menunggu audit resmi.

“Kerugian negara masih dihitung BPKP, tapi secara riil yang diberikan dari anggaran Rp60 miliar itu sekitar Rp4,5 miliar. Artinya potensi kerugian negara sekitar Rp50 miliar,” ungkapnya.

Penyidik juga tengah mendalami proses munculnya anggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Sulawesi Selatan Tahun 2024.

“Dari awal anggaran itu tidak ada untuk bibit nanas, kok tiba-tiba muncul. Itu yang sedang kita dalami siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Selain itu, penyidik turut menelusuri aliran dana dari proyek tersebut. Dari total anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp20 miliar diketahui diterima pihak yang menangani distribusi bibit nanas.

Sementara sekitar Rp40 miliar lainnya disebut ditransfer ke wilayah Bogor dalam rangkaian transaksi yang kini sedang ditelusuri penyidik, termasuk dugaan penggunaan sebagian dana proyek untuk pembelian aset kendaraan.

Didik menyebut dari dana Rp20 miliar tersebut, sebagian diketahui digunakan untuk membeli mobil dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.

“Mobil itu dijual, sehingga yang kita sita adalah uang hasil penjualannya,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut