get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Pulau Badi Pangkep, 46 Saset Disita

Kabur dari Polsek Kalmas Pangkep, DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Makassar

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:04 WIB
header img
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran. Foto: Udin

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Liukang Kalmas.

Pria berinisial S (21) itu sebelumnya diduga melarikan diri setelah diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah kepulauan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial S (34).

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran membenarkan penangkapan DPO tersebut.

“Sampai saat ini, alhamdulillah, tadi malam Satresnarkoba Polres Pangkep yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba berhasil mengamankan DPO yang diduga melarikan diri dari Polsek Kalmas bersama satu orang perempuan,” kata Imran, Jumat (14/8/2026) sore.

Menurut Imran, perempuan berinisial S masih berstatus sebagai teman dari terduga pelaku. Namun, keterlibatannya dalam perkara narkoba tersebut masih didalami penyidik.

“Untuk hasil pengembangan penyidikan masih berlangsung di Satresnarkoba. Keterkaitan mereka masih didalami,” ujarnya.

Imran menjelaskan, kedua orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Takalar. Perempuan berinisial S ditangkap di Galesong, sedangkan pria berinisial S ditangkap di daerah Bontorannu, Mariso, Makassar.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga unit telepon genggam, terdiri dari dua ponsel merek Samsung dan satu ponsel merek Oppo.

“Saat diamankan, barang bukti yang disita hanya tiga unit HP,” kata Imran.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut