get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Pemudik Gratis Bareng Pertamina

Mandek 6 Tahun, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Darwin Fatir

Selasa, 17 Maret 2026 | 09:21 WIB
header img
Hakim PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis yang Mandek 6 Tahun. Foto: Nirwan

Sementara itu Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mengapresiasi putusan majelis dengan  mempertimbangan salah satu keterangan ahli HAM, dimana ahli menegaskan untuk jaminan kepastian hukum terhadap korban wajib proses hukum dilanjutkan.  

"Dalam konteks objeknya praperadilan ini, majelis juga mengabulkan karena sudah tepat mekanisme menguji undue delay ini di praperadilan. Ahamdulillah, dalam putusannya 60 hari ke depan diwajibkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan," tuturnya menekankan.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut