Cemburu Berat! Pria di Makassar Bogem Istri Siri karena Hubungi Mantan Suami
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Polisi mengamankan seorang pria berinisial MM (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan bengkak di bagian wajah, Kamis (9/4/2026).
Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fadli, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban mendatangi Mapolsek Rappocini untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
“Awalnya kami menerima aduan dari keluarga korban yang datang di Polsek Rappocini dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya,” ujar Aipda Fadli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rappocini langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di tempat kejadian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MM mengakui perbuatannya menganiaya korban yang merupakan istri sirinya.
Aksi tersebut dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya.
“Pelaku mengaku emosi karena merasa cemburu setelah mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian memukul wajah korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangan,” tambahnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan pembengkakan di bagian wajah serta langsung mendapatkan penanganan medis.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga maupun hubungan pribadi dengan bijak tanpa menggunakan kekerasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan rumah tangga diselesaikan secara bijak dan tidak dengan tindakan kekerasan karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum,” tutup Aipda Fadli.
Editor : Muhammad Nur