Setahun Buron, Pelaku Penganiayaan Wanita di Jeneponto Diringkus Polisi
JENEPONTO, iNewsCelebes.id – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari satu tahun.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan terduga pelaku berinisial S (29), seorang warga Alluka, Kelurahan Tamanroya, ditangkap tanpa perlawanan pada pada Minggu (22/2/2026) malam.
"Terduga pelaku S ditangkap pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wita di wilayah hukum kami," ujar AKP Nurman kepada wartawan pada Senin (23/2/2026).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh S diketahui terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 11.34 Wita terhadap seorang wanita bernama Hayati (42), warga Paranga, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba. Penganiayaan dilakukan di daerah Alluka, Kelurahan Tamanroya.
Editor : Muhammad Nur