Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Intervensi Kasus Lahan
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan sengketa lahan di Kabupaten Maros.
Laporan tersebut diajukan oleh Andi Sarman pada Selasa, (24/03/2026) dengan Nomor:SPSP2/260324000033/II/2026/Bagyanduan Biropaminal Divpropam Mabes Polri.
Sarman menilai Kombes Zulham terlalu jauh mencampuri proses hukum dalam penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/8/547/11/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 3 Juli 2024 di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Dalam laporannya, Sarman turut melaporkan Anggota Bidpropam Polda Sulsel Aipda Anto.
“Sudah ada Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam (SP2HP2) pada kami terima pada 30 maret 2026 dengan nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Divpropam,” ujarnya kepada wartawan di Makassar. Jum’at, (10/04/2026)
Lanjut Sarman, perkembangan laporannya di Mabes Polri telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam (SP2HP2) pada 30 maret 2026 dengan nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Divpropam.
Dia juga mengaku telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam di Polsek Tamalanrea.
“Perkembangan laporan saya, Mabes sangat cepat merespon datang ke Makassar. Saya diperiksa dari jam 8 pagi sampai 5 sore di Polsek Tamalanrea,” lanjutnya.
Kronologi Lapor Mabes Polri
Menurut Andi Sarman, kronologi dia melaporkan Kombes Zulham berkaitan kasus dugaan penyerobotan lahan antara dia dengan Zulkarnain Daeng Ngawing, terletak di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Sarman mengaku pernah dipanggil langsung oleh Kombes Zulham ke ruangannya di Mapolda Sulsel.
“Yang saya lapor Kabid Propam. Kabid Propam pernah memanggil saya ke ruangannya (di Mapolda Sulsel) dan dia kata-katai saya. Saya dikatai sertipikat saya lebih duluan dari pada lokasi. Dia juga marah, kenapa ini kasus saya ditangani unit Jatanras di Polda,” katanya.
Sarman mejelaskan, laporannya di Polda Sulsel atas dugaan penyerobotan, perusakan, dan pemalsuan dokumen telah masuk sejak Agustus 2024. Saat ini, kasus tersebut disebut telah naik ke tahap penyidikan dan bahkan telah melalui gelar perkara khusus.
“Penyidik yang melakukan penyelidikan dipanggil berkali-kali (oleh Kabid Propam). Kami menduga penyidik kemungkinan ketakutan, karena informasinya Kanitnya dimutasi gara-gara kasus ini,” jelasnya.
Sarman juga menyebut pernah dilaporkan balik oleh pihak lawan pada 2022 terkait dugaan penyerobotan lahan. Namun, laporan tersebut tidak terbukti dan telah dihentikan melalui mekanisme SP3.
Sarman menegaskan, lahan yang disengketakan tersebut diperolehnya melalui lelang negara pada 2009. Namun, belakangan muncul klaim dari pihak lain.
Dia juga mengaku telah meminta penyidik menghadirkan langsung pihak lawan beserta dokumen sertipikat, serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah setempat guna memperjelas status lahan.
Namun, permintaan tersebut belum terealisasi. Karena itu, dia berharap laporannya menjadi perhatian serius, termasuk oleh Tim Reformasi Polri.
“Saya memohon kepada Presiden Prabowo, Tim Reformasi Polisi, serta Kapolri agar bisa melakukan reformasi total di tubuh Polri. Saya berharap ada jalan terbaik,” harapnya.
Kombes Zulham Bantah Intervensi
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham membantah telah melakukan intervensi terhadap kasus lahan tersebut. Dia memastikan kasus tersebut masih berproses di Polda Sulsel.
“Tidak ada intervensi dan kasus masih berjalan,” katanya kepada wartawan di Makassar.
Alumnus Akpol 2000 ini, mengaku hanya melakukan penyelidikan atas dugaan oknum penyidik bermain dalam kasus ini. Makanya, pihak lawan Sarman yang bersengketa melaporkan penyidik tersebut, termasuk BPN dan Sarman.
“Itu kita temukan, makanya korban melaporkan oknum penyidik, BPN dan yang bersangkutan (Sarman),” tegas Zulham.
Editor : Muhammad Nur