Polisi Ringkus Pencuri Tas Berisi HP dan Voucher di Makassar, Rugikan Korban Rp28 Juta
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Idrus Kamisi (51) di Kota Makassar. Pelaku ditangkap usai mencuri tas berisi ponsel hingga voucher pulsa dengan total kerugian sekitar Rp 28 juta.
Panit 3 Opsnal Resmob Polda Sulsel Ipda Irzal Makkarawa mengungkapkan, pelaku diamankan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat,” ujar Panit Opsnal Resmob Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa dalam keterangannya.
Irzal menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (5/4) sekitar pukul 10.15 Wita di Jalan Poros Dusun Ballapati, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Saat itu, korban baru tiba di konter handphone miliknya dan memarkir sepeda motor di samping lokasi usaha.
“Korban kemudian hendak mengambil tas yang digantung di motor, namun tas tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.
Tas tersebut berisi tiga unit handphone masing-masing merek Oppo, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp 3 juta, serta voucher pulsa senilai Rp 20 juta dan sejumlah dokumen penting.
Editor : Muhammad Nur