get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Makassar Pangkas Anggaran Seremoni, Alihkan Rp60 Miliar untuk Pendidikan dan Infrastruktur

Ancam dan Paksa Korban, Tiga Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap Polisi

Rabu, 22 April 2026 | 21:24 WIB
header img
Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Kota Makassar. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Direktorat Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual di Kota Makassar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial FK (17), MR (21), dan MS (21).

FK diketahui merupakan seorang pelajar warga Jalan Baji Permai III, Kecamatan Mamajang, sementara MR merupakan warga Jalan Baji Permai Dalam, Kecamatan Mamajang, Makassar.

Ketiganya diduga melakukan tindakan tersebut terhadap korban berinisial SA (18), yang saat kejadian masih berusia 17 tahun. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Baji Permai III, Kecamatan Mamajang, pada Minggu (4/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

“Waktu kejadian korban masih berumur 17 tahun. Pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 14 April 2026,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (22/4/2026).

Didik menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku dijerat Pasal 473 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut