121 Kepala Desa di Gowa Belum Terima Gaji 3 Bulan, Terungkap Ini Penyebabnya
GOWA, iNewsCelebes.id - Sebanyak 121 kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Gowa dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) ini diduga akibat belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah, Senin (13/04/2026).
Kondisi tersebut semakin dirasakan berat karena bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada bulan Maret lalu. Di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga, para kepala desa dan perangkat desa terpaksa menahan diri karena hak mereka belum juga dibayarkan.
Salah satu kepala desa di Kecamatan Pallangga yang enggan disebutkan namanya mengaku hingga kini belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir.
"Sudah tiga bulan, gaji tidak cair-cair, saya juga tidak tahu, kenapa gaji kepala desa belum terbayarkan sampai sekarang," ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa, H. Syamhari Rasyid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tersebut. Ia menyebutkan, total ada sekitar 121 desa beserta perangkatnya yang terdampak.
"Ada sekitar 121 Desa dan perangkatnya, belum terbayarkan gajinya, sejak bulan Januari, Insya Allah secepatnya, mudah-mudahan, Minggu depan," ucapnya
Syamhari menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendorong percepatan pembayaran Siltap yang bersumber dari ADD dalam APBDesa. Menurutnya, proses administrasi masih berlangsung, termasuk penginputan anggaran desa.
"Jadi ini kita laporkan percepatan Siltap (Penghasilan Tetap) Perangkat Desa yaitu gaji bulanan yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa (KAUR, KASI, Kadus) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDesa, karena siltapnya perangkat desa itu merangkap di realisasi anggaran desa." Jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Yusuf, menegaskan bahwa pencairan anggaran belum dapat dilakukan karena belum adanya dasar hukum berupa Peraturan Bupati.
"Kita disini, tidak ada masalah kalau di keuangan masalah pencairannya, jadi kami sedang menunggu Perbup nya, karena tanpa Perbup, BPKD tidak memiliki dasar hukum operasional untuk mencairkan anggarannya," tutupnya.
Terpisah, Bendahara Desa Bontoala, Ayu Rahmayaningsi, juga membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada pencairan gaji bagi kepala desa dan perangkat desa. Meski demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Ia pun berharap agar pembayaran gaji tersebut dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Editor : Muhammad Nur