Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Gowa Buka Jalan Pencabutan Perda LAD, Tunggu Ranperda dari Pemkab
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Gowa Gelar RDP Terkait Sengketa Jalan Tani di Bajeng Barat, Dorong Mediasi dan Investigasi

Selasa, 14 April 2026 | 14:03 WIB
  • author Nirwan
DPRD Gowa Gelar RDP Terkait Sengketa Jalan Tani di Bajeng Barat, Dorong Mediasi dan Investigasi
DPRD Gowa Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan di Kecamatan Bajeng Barat. (Foto: Nirwan).

GOWA, iNewsCelebes.id - Sengketa lahan terkait pembangunan jalan tani di Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD. Sejumlah pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi terkait, memberikan keterangan yang mengungkap adanya persoalan prosedur dan legalitas.

Dalam rapat tersebut, perwakilan keluarga Fatmawati menuntut penghentian aktivitas di lahan yang disengketakan, pembongkaran fasilitas yang telah dibangun, serta ganti rugi. Mereka juga meminta investigasi penggunaan dana desa dan pemberhentian kepala desa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Menanggapi hal itu, Kepala desa  Bori'matangkasa Ahmad Sikki mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pekerjaan yang sedang berlangsung. Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum agar semua pihak menghormati aturan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, mempertanyakan status kepemilikan lahan tersebut. Kepala desa Bori'matangkasa Ahmad Sikki menjelaskan bahwa berdasarkan sertifikat nomor 118, dengan 119 tanah itu tercatat atas nama Haji Lahuddin Naba. 

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga membenarkan bahwa sertifikat nomor 118 dan 119  memang terdaftar atas nama Lahuddin Naba. Meski demikian, BPN belum dapat memastikan apakah terdapat jalan di atas lahan tersebut atau tidak.

“Jika ada pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti jalan, biasanya ada proses tersendiri, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari sertifikat,” ujar perwakilan BPN.

Camat Bajeng Barat, Syamsul Rijal Pabeta menyatakan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai mediator. Ia mengaku baru menjabat sehingga tidak mengetahui riwayat pembangunan jalan tani tersebut.

Sementara itu, Inspektorat mengungkap adanya laporan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang kini sedang berproses di kepolisian. Mereka juga menyoroti kesalahan prosedur karena pembangunan dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa dokumen resmi.

“Kalau memang untuk fasilitas umum, tetap harus melalui musyawarah mufakat, apalagi jika bukan lahan desa,” kata H Syahrul perwakilan Inspektorat.

Kepala desa pun mengakui bahwa tidak ada musyawarah dengan pihak ahli waris sebelum kegiatan dilakukan. Ia juga menyatakan bahwa secara hukum mengakui kepemilikan lahan tersebut, meskipun tidak mengetahui proses penerbitan sertifikatnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa Asrul Makkasauru bersama anggota DPRD yang hadir, menegaskan bahwa sertifikat merupakan bukti legalitas tertinggi yang diakui negara. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka dapat menempuh jalur hukum.

“Kalau ada yang mengklaim sebagai tanah adat, silakan digugat jika merasa dirugikan,” ujarnya. Asrul

DPRD menilai persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan jika kedua belah pihak membuka ruang komunikasi. Namun, mereka menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor, melainkan hanya memfasilitasi dan memberikan rekomendasi.

Ketua Komisi I DPRD akhirnya merekomendasikan agar camat memediasi ulang antara pihak ahli waris dan pemerintah desa guna mencari solusi terbaik.

Selain itu, DPRD juga mendorong koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pemblokiran pajak lahan, serta meminta agar tidak ada tindakan sepihak sebelum persoalan selesai.

Kasus ini masih terus bergulir, sementara proses hukum terkait laporan yang masuk ke kepolisian juga tengah berjalan.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut