Penyebar Video Ceramah Jusuf Kalla Akan Dipolisikan, Diduga Picu Provokasi
MAKASSAR, iNews.id – Presedium Anti Provokator Nasional (PAPN) angkat bicara terkait polemik yang berkembang usai beredarnya video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang dinilai memicu perdebatan di tengah masyarakat.
"Kami mengutuk keras orang pertama memposting Vidio Pak JK ketika Ceramah di UGM sehingga terjadi Polemik dan ketidak nyamanan yang berkepanjangan," ucap Ketua PAPN Muchtar Daeng Lau kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Pihak presedium menilai polemik tersebut tidak lepas dari adanya pihak-pihak yang secara sengaja memprovokasi opini publik melalui penyebaran konten yang tidak utuh.
“Pihak yang pertama kali memposting dan menyebarkan potongan video ceramah Bapak Jusuf Kalla hingga menimbulkan polemik akan kami laporkan. Kami akan menempuh jalur hukum, baik secara tertulis maupun langsung,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga menyampaikan dukungan penuh kepada Jusuf Kalla atas kontribusi dan perannya dalam menjaga persatuan bangsa.
Menurut presedium, JK memiliki rekam jejak panjang dalam menyelesaikan konflik sosial dan keagamaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Terkait istilah “mati syahid” yang menjadi polemik, presedium menilai hal tersebut merupakan bagian dari narasi dalam perspektif tertentu dalam ajaran Islam.
"Bukan untuk menafsirkan agama tertentu dan ajaran Syahid dalam Islam terbuka dan jelas karena memiliki kriteria, adab serta sangat ketat dalam pemberlakuannya dan itu terus sampai hari kiamat," lanjutnya.
Mereka juga menegaskan bahwa pernyataan Jusuf Kalla dalam ceramah tersebut merupakan deskripsi atas realitas sosial dan keyakinan para pihak saat konflik terjadi di masa lalu, bukan representasi normatif ajaran agama tertentu.
Dalam kesempatan itu, Presedium Anti Provokator Nasional mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri serta tidak terprovokasi oleh narasi yang dipotong atau dibingkai secara parsial.
“Masyarakat diharapkan mengedepankan sikap objektif, memahami konteks secara utuh, serta menghindari framing sepihak yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antarumat beragama,” jelasnya.
Lebih jauh, mereka mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga persatuan, memperkuat toleransi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan di tengah keberagaman.
PAPN juga menilai tuduhan penistaan agama dan upaya kriminalisasi terhadap Jusuf Kalla sebagai hal yang tidak tepat dan berlebihan.
"Kami tegaskan tidak tepat, tidak berdasar dan sangat berlebihan tentang dan narasi yang berkembang harus diluruskan dengan pendekatan yang bijak, profirsional yang berlandaskan ketentuan adat Istiadat dan Hukum," pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur