Mensos Dorong Pemutakhiran Data Kemiskinan Tiap 3 Bulan Agar Bansos Tepat Sasaran
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mendorong data kemiskinan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sebagai langkah memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Gus Ipul sapaan akrabnya menegaskan, penyaluran bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersifat dinamis dan terus diperbarui.
"Apakah data ini sudah akurat? Belum. Maka itu perlu pemutakhiran berkelanjutan," kata Gus Ipul di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, bahkan melibatkan RT/RW dalam proses pendataan warga yang berhak menerima bantuan.
"Yang kita tahu data itu cepat sekali berubah. Kalau ada yang meninggal, yang lahir ya, pindah tempat, menikah, naik kelas, turun kelas. Kalau kita terlambat melakukan pemutakhiran, ya, kita membantu orang yang sudah meninggal. Kita membantu orang yang sudah naik kelas. Kita membantu orang yang semestinya tidak memenuhi kriteria," katanya.
Ia menambahkan, pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan.
"Maka itulah data kita dimutakhirkan terus. Setiap 3 bulan sekali BPS mengeluarkan data terbaru hasil pemutakhiran," ujar Gus Ipul.
Dalam DTSEN, data masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok atau desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 dan 2 menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial.
"Sudah fokus kita di desil 1, desil 2. Kalau masih ada alokasinya naikin desil 3. Nanti gitu kalau datanya sudah solid. Kalau desil 3 alokasi anggaranya masih ada, naikkan lagi. Karena kemudian targeted," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan Abdul Malik Faisal menegaskan bahwa penentuan status kesejahteraan masyarakat sepenuhnya mengacu pada data nasional yang ditetapkan BPS dalam DTSEN.
“Fakta saat ini, yang menentukan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat atau desil itu BPS dan ditetapkan dalam DTSEN,” ujar Abdul Malik Faisal.
Ia menjelaskan, Kementerian Sosial menetapkan calon penerima bansos berdasarkan data tersebut, di mana desil 1 hingga desil 10 menggambarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga, dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.
Menurutnya, bantuan sosial hanya diberikan kepada masyarakat pada desil 1 hingga 5. Jika bantuan diberikan di luar kategori tersebut, berpotensi menimbulkan masalah hukum.
"Kalau Kemensos Memberikan Bantuan kepada Penerima yang tidak terdaftar dalam DTSEN pada Desil 1 sampai 5, berarti penerima tidak sesuai persyaratan sebagai orang tidak kurang mampu dan tidak tepat sasaran. Hal tersebut akan berakibat timbulnya kerugian negara kalau diperiksa oleh BPK RI," tegasnya.
Pemutakhiran DTSEN di awal 2026 ini pun sempat memicu kehebohan di tengah masyarakat. Banyak warga yang merasa masih layak menerima bantuan, namun justru keluar dari daftar penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Hal ini berkaitan dengan berlakunya SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 serta perubahan status desil berdasarkan hasil verifikasi terbaru.
Sejumlah faktor menyebabkan nonaktifnya kepesertaan PBI, di antaranya perubahan data dalam DTSEN yang diperbarui setiap tiga bulan, hingga pergeseran status kesejahteraan ke desil 6 hingga 10.
Diketahui, bantuan BPJS PBI diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5. Meski demikian, Abdul Malik memastikan pemerintah pusat tetap menanggung pembayaran iuran BPJS PBI selama proses pemutakhiran data berlangsung.
Editor : Muhammad Nur