Terdakwa Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Divonis Bebas di PN Tipikor Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf akhirnya dinyatakan bebas dari tuntutan pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Makassar, Kamis (23/4/2026), oleh majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handajani Day.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa dr. Salahuddin, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2018, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana, sehingga ia dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging.
"Menyatakan terdakwa dr Ummu Salamah dan dr Suryadi tidak terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari penjara dan pemulihan hak-hak terdakwa," tegas ketua majelis hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan agar dr. Salahuddin segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak-haknya.
"Mengadili, terdakwa Salahuddin dinyatakan perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa," ujar Angeliky saat membacakan putusan di PN Tipikor Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulawesi selatan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni dr. Ummu Salamah dan Suryadi selaku pegawai pengelola dana JKN, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
Keduanya diputus bebas demi hukum, disertai pemulihan hak-hak sebagai warga negara.
"Menyatakan terdakwa dr Ummu Salamah dan dr Suryadi tidak terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari penjara dan pemulihan hak-hak terdakwa," tegas ketua majelis hakim.
Putusan ini berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Untuk dr. Salahuddin, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp954,5 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta terdakwa disita dan dilelang.
Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Kasus ini bermula dari penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gowa dalam dugaan korupsi pengelolaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf.
Ketiganya masing-masing dr. UM selaku Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. SU sebagai pengelola JKN, serta dr. S yang merupakan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2019.
Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3,377 miliar.
Namun, melalui putusan pengadilan, seluruh terdakwa kini dinyatakan lepas maupun bebas dari tuntutan pidana.
Editor : Muhammad Nur