JAKARTA, iNewsCelebes.id - Komisi IX DPR memberikan perhatian serius terhadap kasus pasien yang terlantar hingga meninggal di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Syekh Yusuf, Sulawesi Selatan, pada Selasa (9/7/2024). Komisi yang membidangi kesehatan ini menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
“Prinsipnya, rumah sakit dan puskesmas tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apapun,” ujar Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo, Rabu (17/7/2024).
Diketahui, dalam video yang beredar, tampak perekam video dan beberapa keluarga pasien berteriak kepada petugas IGD untuk mempertanyakan pelayanan rumah sakit. Keluarga pasien juga mengklaim dimintai biaya tambahan untuk bahan bakar ambulans sebelum pasien diangkut ke RSUD Syekh Yusuf.
Rahmad menjelaskan bahwa seharusnya biaya layanan ambulans untuk pasien dalam keadaan darurat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Yang harus bertanggung jawab adalah pihak rumah sakit karena ambulans adalah hak pasien dalam keadaan darurat yang biayanya dicover melalui program JKN (BPJS). Jika ada pelanggaran oleh oknum, maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab dan melakukan investigasi,” katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta