May Day 2026, KSPSI Sulsel Segel Aktivitas Kantor PT Vale di Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diwarnai aksi penyegelan simbolik terhadap aktivitas PT Vale Indonesia, Jumat (1/5/2026).
Aksi buruh ini dipicu belum dibayarkannya dana Saving Plan Wanaartha yang menjadi hak 405 karyawan. Para buruh menilai persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan, sehingga tuntuta utama pada momentum May Day tahun ini.
Aksi digerakkan oleh Dewan Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan. Massa datang membawa spanduk, poster tuntutan, serta melakukan blokade simbolik sebagai bentuk tekanan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja.
Ketua DPD KSPSI Sulawesi Selatan, Basri Abbas, menegaskan bahwa langkah penyegelan ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang tidak mendapat respons serius.
“Ini bukan sekadar aksi seremonial May Day. Ini adalah jeritan hak pekerja yang selama ini belum dipenuhi. Dana Saving Plan Wanaartha milik 405 karyawan harus segera dibayarkan. Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian,” tegas Basri di sela aksi.
Ia menyebut, persoalan dana Saving Plan Wanaartha sudah terlalu lama menggantung tanpa kepastian penyelesaian. Karena itu, May Day dijadikan momentum konsolidasi untuk mendorong penyelesaian di tingkat yang lebih luas, termasuk ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
“Salah satu isu lokal yang kami suarakan hari ini adalah kasus PT Vale. Kami akan melaporkannya ke DPRD Provinsi terkait tuntutan dana Saving Plan Wanaartha yang belum dibayarkan sampai hari ini,” ujarnya.
Basri juga menegaskan bahwa buruh tidak hanya akan berhenti pada aksi lapangan. Jika tuntutan tetap diabaikan, maka KSPSI Sulsel siap mendorong langkah politik dan administratif yang lebih keras, termasuk meminta Gubernur Sulawesi Selatan mengevaluasi izin operasional perusahaan.
“Kami meminta hak pekerja PT Vale dibayarkan. Suara ini juga akan kami sampaikan kepada gubernur agar tidak memberikan ruang bagi perusahaan untuk terus berjalan jika kewajiban terhadap buruh tidak dipenuhi,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur