Ringkus 7 Pelaku, Polisi Gagalkan Narkoba Jaringan Malaysia di Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Polisi gagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia di Kota Makassar, Sulawesi selatan (Sulsel). Petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,45 kilogram senilai Rp2,7 miliar dan menetapkan tujuh orang tersangka, Rabu (13/05/2026).
Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SN (diduga sebagai bandar), serta enam pengedar yakni PE, AN, DD, MS, TR, dan MRB.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari pengembangan intensif terhadap tiga laporan polisi yang berbeda selama beberapa pekan terakhir.
Arya membeberkan modus operandi yang cukup nekat dari jaringan ini. Salah satu tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang menjemput barang haram tersebut di Tanjung Pinang untuk dibawa ke Makassar melalui jalur udara.
"Salah satu pelakunya berangkat ke Tanjung Pinang untuk membawa narkotika menuju Makassar. Modusnya adalah sabu tersebut disembunyikan di dalam ikat pinggang dan berhasil lolos dari pemeriksaan keamanan di bandara," ujar Arya saat memimpin ekspose perkara didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara.
Rangkaian pengungkapan dikatakan dimulai pada 20 April 2026, saat polisi menangkap dua tersangka pertama dengan bukti permulaan sabu seberat 200 gram di sebuah kos-kosan.
Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Tanjung Pinang. Pada 23 April, petugas kembali meringkus satu tersangka tambahan dengan barang bukti 125 gram sabu. Puncaknya, tim Satresnarkoba menemukan gudang penyimpanan utama di wilayah Panakkukang.
"Barang bukti terbesar sebanyak 1,125 kilogram kami temukan di sebuah gudang di kawasan Jalan Boulevard, Panakkukang," jelas Arya.
Keberhasilan polisi menyita 1,45 kg sabu ini diklaim telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika dirinci, barang haram tersebut berpotensi merusak sedikitnya 8.700 orang.
Tak hanya itu, pengungkapan ini juga berdampak signifikan pada penghematan keuangan negara. "Potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai kurang lebih Rp26,1 miliar. Asumsinya, jika 8.700 orang tersebut harus menjalani rehabilitasi dengan biaya Rp3 juta per orang, negara tentu harus menanggung beban yang besar," tambahnya.
Saat ini, ketujuh tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Makassar. Polisi masih terus melakukan perburuan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan lintas negara ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Kombes Pol Arya mengakhiri sesi ekspose.
Editor : Muhammad Nur