get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Narkoba di Pelabuhan Parepare

Polres Pelabuhan Makassar Restorative Justice 47 Kasus Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan

Jum'at, 12 Desember 2025 | 14:17 WIB
header img
Polres Pelabuhan Makassar musnahkan barang bukti narkoba. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar memusnahkan barang bukti milik ratusan tersangka narkoba dari total 47 kasus yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sepanjang tahun 2025.

Kegiatan pemusnahan digelar di Aula dan halaman Polres Pelabuhan Makassar yang disaksikan langsung jajaran kepolisian, Kejaksaan, serta unsur terkait lainnya.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba serta farmasi ilegal yang disita Satreskrim selama 2025.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan obat daftar G dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara tembakau sintetis dihancurkan melalui proses pembakaran.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali, termasuk perkara yang ditangani melalui restorative justice.

"Karena memang di dalam aturannya sudah disampaikan bahwa
jika barang butihnya kurang dari 1 gram bisa dilakukan asesmen
dan dilakukan secara restoratif justice," kata AKBP Rise Sandiyantanti usai proses pemusnahan. Jum'at, (12/12/2025).

Hal ini dikatakan, agar para pengguna yang baru mencoba atau penasaran dapat dilakukan upaya penyembuhan.

"Jadi diharapkan mereka tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga dapat diterima masyarakat," tegasnya.

Total barang bukti periode Januari hingga November 2025 yang dimusnahkan meliputi.

Sabu sebanyak 5,7114 gram, tembakau sintetis 0,2937 gram, obat daftar G sebanyak 200 (dua ratus) dos berisi 200.000 biji/butir trihexypenidil (thd).

Dari keseluruhan barang bukti tersebut, terdapat 47 perkara dengan total 101 tersangka, terdiri dari 97 laki-laki dan 4 perempuan.

Para tersangka mendapatkan penyelesaian melalui restorative justice, khususnya untuk pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba dengan mengedepankan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU 35/2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut