Gakkumhut Sulawesi Seret Sopir dan Pemilik Kayu Ilegal ke Jaksa
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi membongkar kasus dugaan peredaran kayu ilegal lintas provinsi di Sulawesi dengan modus penggunaan dokumen palsu untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan.
Sebanyak tiga tersangka dalam perkara tersebut dinyatakan siap menjalani proses persidangan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan kronologi kasus ini bermula adanya dugaan pengangkutan 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuju Sulawesi Selatan menggunakan dua unit truk.
“Petugas menemukan dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas sah serta penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu dalam proses distribusi hasil hutan tersebut,” kata Ali Bahri kepada wartawan pada Minggu, (18/05/20206).
Dalam pengungkapan ini, Balai Gakkumhut Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, (20/01/2026) di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan.
“Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sementara tersangka F ditangkap di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu,” katanya.
Ali Bahri mengungkap hasil pemeriksaan lapangan, petugas mendapati dua truk mengangkut kayu rimba campuran dari Morowali Utara.
“Pada kendaraan milik tersangka F, petugas tidak menemukan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan. Sedangkan pada pengangkutan oleh tersangka Y, petugas menemukan dugaan penggunaan dokumen SKSHHKO palsu,” ungkapnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara terpisah. Pada Rabu, (13/05/2026), tersangka Y dan H alias A diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, serta dokumen SKSHHKO diduga palsu.
Sementara tersangka F diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu pada Selasa, (12/05/2026), bersama barang bukti satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.
“Tahap II ini menandai proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah lengkap dan perkara siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan,” bebernya.
Dalam perkara ini, tersangka Y dan F diduga berperan sebagai pengangkut kayu ilegal di lapangan.
Adapun tersangka H alias A diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak pengendali pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Penyidik menilai perkara tersebut menunjukkan peredaran kayu ilegal tidak hanya melibatkan pengangkut, tetapi juga pihak pengendali distribusi, pengatur tujuan pengiriman, hingga pihak diduga memanfaatkan dokumen untuk menyamarkan asal-usul kayu.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Ali Bahri, menegaskan praktik peredaran kayu ilegal lintas wilayah dengan modus dokumen palsu menjadi perhatian serius pemerintah.
“Perkara ini tidak boleh berhenti pada truk yang membawa kayu di jalan. Dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah. Ketika dokumen diduga dipalsukan, asal-usul kayu menjadi kabur dan pengawasan negara dilemahkan,” tegas Ali.
Ia menambahkan pihaknya berkomitmen menelusuri rantai distribusi kayu ilegal hingga kepada pihak pengendali pengiriman serta memastikan perkara dikawal sampai proses persidangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kejahatan kehutanan kini berkembang melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, hingga pasar penerima hasil hutan.
“Kejahatan kehutanan tidak boleh dipahami hanya sebagai orang menebang pohon di dalam hutan. Hari ini, kejahatan itu bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima. Negara tidak boleh kalah cepat oleh modus-modus baru,” ujar Dwi Januanto.
Menurut dia, penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir guna memastikan setiap hasil hutan memiliki asal-usul sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi peredaran kayu ilegal tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban hukum, tetapi juga melindungi masyarakat, pelaku usaha taat aturan, serta menjaga tata kelola sumber daya hutan secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur