Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 22 Tersangka Passobis di Sulsel Ditangkap, Ada yang Catut Nama Menkeu Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus Penganiaya Petugas SPBU Wanita di Makassar, Tak Terima Mertua Ditegur

Kamis, 21 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • author Muhammad Nur Bone
Polisi Ringkus Penganiaya Petugas SPBU Wanita di Makassar, Tak Terima Mertua Ditegur
Pelaku penganiayaan SPBU Galangan Kapal Kota Makassar ditangkap Polisi. Foto: Muhammad Nur Bone

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Seorang pria berinisial KM ditangkap Polisi setelah diduga menganiaya petugas perempuan SPBU Galangan Kapal, berinisial SF di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi selatan (Sulsel).

Kapolsek Tallo AKP Asfada mengatakan, penganiayaan itu dipicu persoalan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM). Mertua pelaku ditegur oleh salah satu petugas SPBU lantaran berupaya menyerobot antrean.

“Mertuanya dari pelaku diduga hendak menyerobot antrean pada saat pengisian BBM kemudian ditegur oleh salah satu petugas SPBU yang seorang perempuan kemudian oleh pelaku tidak menerima," ujar Asfada wartawan di Makassar.

Menurut Asfada, pelaku yang tidak terima mertuanya ditegur lantas melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Pelaku emosi kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap petugas SPBU yang mengenai wajah sebelah kiri sehingga mengakibatkan lebam,” tutur Asfada.

Kepada Polisi, pelaku dikatakan telah mengakui perbuatannya. KM berdalih khilaf dan tersulut emosi sesaat setelah mertuanya ditegur oleh korban.

“Hal tersebut diakui juga oleh tersangka atau pelaku yang mengatakan bahwasannya sesaat setelah dilakukan teguran kepada mertuanya dia khilaf dan emosi kemudian menganiaya petugas SPBU tersebut," katanya.

Asfada juga mengungkap, pelaku berdalih baru menyadari jika korban merupakan perempuan.

"Yang mana pelaku tidak mengetahui bahwasannya yang dipukul itu adalah seorang perempuan,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, KM dijerat Pasal 466 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun.

 

 

 

Editor: Muhammad Nur

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut