Kabar Baik! Perkara Administrasi Sederhana Kini Bisa Disidangkan di Dukcapil Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kabar baik bagi warga Kota Makassar, kini tak perlu lagi repot bolak-balik ke kantor pengadilan hanya untuk mengurus penetapan administrasi kependudukan.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan baru dengan membawa proses sidang langsung ke kantor Dukcapil.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.
“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar,” kataKepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, pada Rabu (20/5/2026).
Menurut Hatim, inovasi tersebut dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses birokrasi dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Ia menjelaskan, Dukcapil akan memfasilitasi seluruh tahapan, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas hingga penjadwalan sidang.
“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang,” jelasnya.
Dalam mekanismenya, warga yang membutuhkan penetapan pengadilan akan didata dan dijadwalkan mengikuti sidang pada waktu tertentu. Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Makassar akan mengirim hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil.
“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” ungkapnya.
Program yang mulai berjalan sejak bulan lalu itu disebut mendapat respons positif dari masyarakat. Inisiatif tersebut juga dinilai mampu menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Hatim menambahkan, layanan ini khusus diperuntukkan bagi perkara-perkara sederhana yang tidak membutuhkan proses persidangan berulang.
“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya
Editor : Muhammad Nur