get app
inews
Aa Text
Read Next : Presisi Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit, Bangun Kepercayaan Publik di Era Jokowi

DPR Sahkan RUU TPKS Jadi UU, Aktivis dan Tokoh Perempuan Islam Beri Apresiasi 

Rabu, 13 April 2022 | 14:43 WIB
header img
Tokoh perempuan Islam yang juga Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Ai Rahmayanti, mengaprisiasi DPR yang mensahkan RUU TPKS jadi UU.(Foto:Ist)

Oleh karena itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) ini, menyambut baik disahkannya UU TPKS yang berpihak pada perlindungan perempuan, baik itu dalam konteks perorangan maupun keluarga. 

"Kekerasan seksual adalah kemunkaran yang harus dihapuskan dan ditindak," tegasnya.

Pengesahan UU TPKS bisa menjadi pintu masuk untuk membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi perseorangan dan keluarga yang yang menjadi korban kekerasan seksual.

Ai menjelaskan, korban kekerasan seksual wajib dilindungi dan dipulihkan, demikian pula masyarakat harus dilindungi dari menjadi korban atau pelaku. 

Perlindungan individu dan masyarakat merupakan tujuan syariat (maqashidus syariah). Perlindungan ini tidak bisa dilakukan hanya oleh orang per-orang. Oleh karenanya negara wajib hadir. 

"Negara sebagai ulil amri wajib hadir untuk memberikan perlindungan secara sistemik mulai dari pencegahan, proses hukum yang menjamin keadilan bagi korban maupun perlaku, hingga pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku," katanya. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut