Polisi Bongkar 79 Kasus Narkotika di Makassar, Termasuk Peredaran Kokain
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Sebanyak 79 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga April 2026 diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 126 tersangka yang terdiri dari 117 laki-laki dan 9 perempuan.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko mengatakan, pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.
“Selama periode Januari hingga April 2026, Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 79 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 126 orang, terdiri dari 117 laki-laki dan 9 perempuan,” ujar Hardjoko saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika.
Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 69 perkara telah dinyatakan selesai dan memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Sebanyak 69 kasus telah dilakukan tahap dua dengan jumlah tersangka 114 orang, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Pada Januari 2026, Sat Resnarkoba mengungkap 27 kasus dengan total 40 tersangka, terdiri dari 38 laki-laki dan dua perempuan. Dari jumlah tersebut, empat orang berperan sebagai pengedar dan 36 lainnya merupakan pengguna narkotika.
“Terdapat dua tersangka anak di bawah umur. Untuk penyelesaian melalui restorative justice ada 9 kasus dengan 16 tersangka,” ungkapnya.
Memasuki Februari 2026, polisi kembali mengungkap 20 kasus dengan 34 tersangka yang terdiri dari 30 laki-laki dan empat perempuan.
“Klasifikasi tersangka, pengedar 5 orang dan pengguna 29 orang. Penyelesaian restorative justice sebanyak 6 kasus dengan 15 tersangka,” katanya.
Sementara pada Maret 2026, polisi mengungkap 14 kasus dengan total 20 tersangka dan seluruhnya merupakan laki-laki.
“Semua tersangka merupakan pengguna, termasuk dua anak di bawah umur. Penyelesaian restorative justice ada 8 kasus dengan 11 tersangka,” tuturnya.
Sedangkan pada April 2026, aparat mengungkap 18 kasus dengan 32 tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan tiga perempuan.
“Terdapat dua tersangka yang berperan sebagai pengedar. Penyelesaian restorative justice sebanyak 5 kasus dengan 12 tersangka,” tambahnya.
Hardjoko menjelaskan, pendekatan restorative justice diterapkan khusus bagi pengguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum, terutama dengan barang bukti di bawah satu gram dan setelah menjalani asesmen terpadu.
“Sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 28 kasus diselesaikan melalui restorative justice dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang,” jelasnya.
Selain pengungkapan kasus umum, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar juga mengungkap kasus menonjol peredaran narkotika Golongan I jenis kokain.
Kasus tersebut terjadi pada Januari 2026 dengan tersangka berinisial MA (20) yang ditangkap di Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
“Dari hasil penangkapan, petugas menemukan tiga bungkus plastik berisi bubuk putih jenis kokain dengan berat keseluruhan mencapai 643,4900 gram,” terang Hardjoko.
Selain kokain, polisi turut mengamankan satu kantong plastik hitam dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung kokaina dan masuk dalam kategori Narkotika Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025.
“Barang bukti yang tersisa setelah uji laboratorium sebanyak 42,4189 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” tutupnya.
Sementara hasil tes urine terhadap tersangka MA dinyatakan negatif atau tidak mengandung kokain
Editor : Arham Hamid