get app
inews
Aa Text
Read Next : Bedah Hak Angket DPRD Gowa: Pengawasan Politik atau Delik Hukum?

Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Bergulir ke Pengadilan, Pansus Tegaskan Tetap Bekerja

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB
header img
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Daeng Sila. (Foto: Palallo).

GOWA, iNewsCelebes.id – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kini memasuki babak baru setelah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/PDT.G/2026/PN Sungguminasa. Dalam perkara itu, DPRD Gowa, Ketua DPRD Gowa, dan Pansus Hak Angket DPRD Gowa tercatat sebagai pihak tergugat.

Gugatan diajukan oleh Masnawi Muhiddin melalui kuasa hukumnya Muallim Bahar dari Paranusa Law Firm dengan dalil perbuatan melawan hukum terkait proses pembentukan dan pelaksanaan hak angket.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Daeng Sila, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan warga merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dalam negara hukum.

"Kalau ada yang mengajukan gugatan, itu hal yang wajar. Kita hidup di negara hukum dan setiap warga negara memiliki hak untuk menguji atau menggugat suatu kebijakan maupun tindakan lembaga negara," kata Kasim, Sabtu (6/6/2026).

Meski demikian, Kasim memastikan gugatan tersebut tidak akan menghentikan proses kerja pansus yang saat ini masih berjalan.

Menurutnya, seluruh tahapan pembentukan hak angket telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

"Kami menerima surat keputusan untuk menjalankan amanat undang-undang. Jadi seluruh tahapan yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses hak angket mulai dari penerimaan aspirasi masyarakat, pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU), hingga pembentukan pansus telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Saat ini, kata Kasim, pansus masih fokus melakukan pendalaman terhadap materi yang menjadi objek penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, mendengarkan keterangan ahli, serta menelaah berbagai dokumen pendukung.

"Proses pansus tetap berjalan seperti biasa. Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh materi yang menjadi objek hak angket," katanya.

Terkait durasi kerja pansus, Kasim mengaku belum dapat memastikan kapan proses tersebut akan selesai.

"Ini merupakan pengalaman pertama DPRD Gowa menjalankan hak angket, sehingga seluruh keterangan dan dokumen yang masuk perlu didalami secara cermat sebelum nantinya disimpulkan," tuturnya.

Sementara itu, Managing Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, menyatakan gugatan yang diajukan pihaknya ditujukan kepada DPRD Gowa, Ketua DPRD Gowa, dan Pansus Hak Angket DPRD Gowa karena dinilai terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan hak angket.

Menurut Muallim, terdapat tiga materi yang dijadikan dasar hak angket, yakni dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa, penghentian beasiswa program doktoral (S3), serta dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025.

Pihak penggugat menilai ketiga materi tersebut memiliki persoalan hukum dan kewenangan yang berbeda sehingga dianggap tidak tepat dijadikan objek hak angket DPRD.

"Kami tidak bermaksud menghalang-halangi proses hak angket, tetapi ada substansi yang menurut kami keliru dalam pelaksanaannya," kata Muallim.

Ia juga menyebut sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 di PN Sungguminasa.

Sebelum mengajukan gugatan, tim hukum penggugat mengaku telah menyampaikan surat keberatan kepada DPRD Gowa terkait pembentukan Pansus Hak Angket.

Diketahui, hak angket terhadap Bupati Gowa sebelumnya disetujui dalam rapat paripurna DPRD Gowa dan mendapat dukungan mayoritas fraksi sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut