Polisi Periksa Ketua Kadin Gowa dalam Kasus Dugaan Pungli dan Gratifikasi PBG
GOWA, iNewsCelebes.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (22/6/2026) kemarin.
Ardiansyah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa selama kurang lebih enam jam. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 Wita dan baru keluar dari ruang penyidik pada pukul 16.41 Wita.
Pantauan di Mapolres Gowa, Ardiansyah tampak meninggalkan ruang pemeriksaan dan langsung menuju mobil yang terparkir di depan Gedung Reskrim Polres Gowa.
Saat sejumlah wartawan berupaya meminta keterangan terkait materi pemeriksaan, Ardiansyah memilih tidak memberikan komentar. Ia langsung masuk ke kendaraan dan meninggalkan lokasi.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pungli dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang saat ini masih terus didalami penyidik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ketua Kadin Gowa tersebut.
"Unit Tipikor Polres Gowa melakukan pemeriksaan saksi yaitu Ketua Kadin Gowa terkait kasus PBG yang saat ini sedang berjalan," kata Arman saat dikonfirmasi.
Menurut Arman, status Ardiansyah saat ini masih sebagai saksi. Penyidik, kata dia, masih mendalami seluruh keterangan yang diberikan selama proses pemeriksaan.
"Memang benar yang bersangkutan kami periksa terkait kasus pungli PBG yang saat ini sedang ditangani Polres Gowa," ujarnya.
Namun demikian, Arman belum dapat menjelaskan sejauh mana keterkaitan Ardiansyah dalam perkara tersebut karena masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik.
"Soal keterlibatannya saya masih menunggu laporan penyidik. Tapi intinya tadi Ketua Kadin Gowa kami periksa dan ambil keterangannya sebagai saksi," katanya.
Editor : Muhammad Nur