Bedah Hak Angket DPRD Gowa: Pengawasan Politik atau Delik Hukum?
GOWA, iNewsCelebes.id - Bergulinya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang kini menjadi ujian krusial bagi tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi selatan.
Pertanyaan mendasar mengenai batas wilayah pengawasan politik legislatif dan pembuktian pelanggaran hukum diuji dalam diskusi publik yang digelar Lensa Indonesia di salah satu kedai kopi kawasan Manggalali, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Jumat (26/6/2026) kemarin.
Forum yang mempertemukan elite politik, akademisi, budayawan, hingga aktivis masyarakat sipil ini membedah tajam substansi dan bobot materi yang tengah bergulir di parlemen.
Pengawasan Politik atau Ranah Hukum?
Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi NasDem, Capt. Hariadi, mengatakan partainya pada awalnya tidak berada dalam barisan pengusul hak angket. Namun karena dinamika politik di DPRD, NasDem akhirnya ikut memberikan persetujuan.
Menurut Hariadi, secara pribadi dirinya memandang tidak seluruh materi yang berkembang dalam hak angket memiliki bobot yang sama.
"Saya melihat hak angket ini belum sepenuhnya menyentuh substansi yang dapat berujung pada pemberhentian kepala daerah, dugaan perbuatan tercela merupakan ranah hukum yang harus dibuktikan melalui proses hukum."
"Berbeda dengan kebijakan seperti penghentian beasiswa atau pengadaan seragam sekolah, itu merupakan kebijakan pemerintahan yang memang dapat menjadi objek pengawasan politik DPRD melalui Pansus," ujar Hariadi.
Editor : Muhammad Nur