get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Palopo Hilang di Hutan Battang Barat, Operasi SAR Dikerahkan

Eks Napi Pembakaran Lapas Palopo Berulah Lagi, Polisi Bongkar 4 Kasus Pencurian Sekaligus

Minggu, 14 Juni 2026 | 16:10 WIB
header img
Polisi ringkus resedivis pencurian. (Foto: Ardi Wira).

LUWU, iNewsCelebes.id- Pria berinisial RT (40), yang pernah terseret kasus pembakaran Lapas Palopo, kembali harus ditangkap polisi terkait kasus pencurian. Residivis yang baru bebas pada April 2026 itu ditangkap setelah diduga melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah Luwu dan Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Ipda Muhammad Hasrum, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang warga bernama Nuraeni Resmi Jayanti yang kehilangan satu unit laptop dan beberapa tabung gas di rumahnya di Desa Batustanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Selasa (9/6/2026).

"Berdasarkan laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa laptop milik korban telah dijual di Pasar Sentral Kota Palopo," kata Kanit Reskrim Polsek Walenrang IPDA Hasrum, Minggu, (13/6/2026).

Menurutnya, identitas pelaku berhasil terungkap setelah polisi memperoleh rekaman video saat RT menjual laptop hasil curiannya. Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengetahui bahwa pelaku sebelumnya diduga terlibat pencurian sepeda motor, tabung gas dan beras di Desa Tobakkun, Kecamatan Walenrang Utara.

Polsek Walenrang  dengan Tim URC Polres Palopo untuk menyelidiki keberadaan pelaku. Namun saat proses pencarian berlangsung, RT kembali diduga melakukan pencurian satu unit HP di wilayah Kota Palopo.

"Pelaku akhirnya diamankan saat hendak menjual HP hasil curiannya di sebuah konter di Kota Palopo," ujar Hasrum.

Dari hasil interogasi, RT mengaku juga pernah mencuri satu unit sepeda motor di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Sidrap.

Tim gabungan Polsek Walenrang, Polres Palopo dan Polsek Telluwanua selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Sidrap. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menemukan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, satu unit laptop, satu unit iPhone dan beberapa tabung gas," ungkap Hasrum.

Polisi menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan rumah yang sedang kosong ditinggal pemiliknya. Selain itu, pelaku juga menggunakan modus kunci lengket untuk mencuri kendaraan bermotor.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku. RTr diketahui akan diproses hukum atas empat kasus pencurian dengan empat laporan polisi yang berbeda.

Diketahui, RT merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas Palopo pada April 2026. Polisi juga mencatat pelaku pernah terlibat dalam kasus pembakaran Lapas Palopo.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut