Stadion Untia Rp350 Miliar Resmi Ditender, Pemkot Makassar Targetkan Pemenang September 2026
Appi menambahkan pembangunan stadion harus memenuhi berbagai standar teknis sehingga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
"Ini tidak bisa salah-salah karena stadion bukan bangunan biasa. Ada aturan-aturan, standarisasi, dan berbagai persyaratan teknis yang harus dipenuhi," sambungnya.
Selain menjadi fasilitas olahraga, Stadion Untia juga diproyeksikan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi baru di kawasan Untia. Pemkot Makassar bahkan tengah menyiapkan grand design pengembangan kawasan agar kehadiran stadion mampu menarik investasi dan pengembangan properti.
"Jadi nanti kita bikin grand design-nya. Pemerintah membuat trigger-nya. Setelah stadion hadir, kita berharap developer maupun perusahaan-perusahaan properti bisa memanfaatkan potensi keramaian yang muncul dari stadion itu," tuturnya.
Stadion Untia dirancang berkapasitas sekitar 16.000 hingga 17.000 penonton dan diharapkan menjadi stadion representatif untuk mendukung berbagai event olahraga berskala nasional. Menurut Appi, kawasan Untia juga memiliki potensi besar karena didukung kawasan pesisir, Pelabuhan Perikanan Untia, fasilitas pemerintah, hingga kawasan hutan mangrove.
Ia juga memastikan pembangunan stadion sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Skemanya APBD," tutup Appi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, mengatakan proses pengadaan merupakan tindak lanjut komitmen Wali Kota Makassar dalam menghadirkan stadion representatif yang mampu mendukung pengembangan olahraga sekaligus menjadi ikon baru Kota Makassar.
"Saat ini pembangunan Stadion Untia telah memasuki tahap pemilihan penyedia jasa," ujarnya.
Menurut Zuhaelsi, tahapan prakualifikasi penyedia telah diumumkan sejak 3 Juli 2026 sebagai awal seleksi calon pelaksana pekerjaan.
"Pada tanggal 3 Juli 2026, kami telah mengumumkan proses prakualifikasi penyedia sebagai tahapan awal dalam seleksi calon pelaksana pekerjaan," sambungnya.
Editor : Muhammad Nur