get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikuti Jejak Sekjen PDIP Hasto, Tiga Narapidana Rutan Pangkep Bebas Usai Terima Amnesti Presiden RI

79 Napi Kelas Kakap Asal Sulsel Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Alasan Ditjenpas

Selasa, 21 Juli 2026 | 09:41 WIB
header img
79 Narapidana High Risk dari Enam Lapas dan Rutan di Sulsel Dikirim ke Nusakambangan. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Sebanyak 79 narapidana berkategori risiko tinggi (high risk) asal Sulawesi selatan dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Langkah yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem keamanan sekaligus menyesuaikan pola pembinaan berdasarkan tingkat risiko masing-masing warga binaan.

Para narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai perkara pidana dan telah melalui proses asesmen sebelum ditetapkan untuk ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih tinggi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana kategori high risk merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan.

"Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan," kata Mulyadi dalam keterangan resmi Senin malam (20/07/2026)

Ia menegaskan, penempatan warga binaan berdasarkan hasil asesmen risiko menjadi langkah penting agar proses pembinaan berjalan lebih efektif dengan tetap mengedepankan aspek keamanan.

"Langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal," ujarnya.

Selain itu, Ditjenpas menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran di dalam lapas, termasuk upaya pengendalian tindak pidana yang dilakukan dari balik jeruji.

Proses pemindahan 79 narapidana tersebut berlangsung di bawah pengamanan ketat. Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Brimob, dan petugas Lapas Kelas I Makassar diterjunkan untuk mengawal seluruh rangkaian kegiatan hingga para warga binaan tiba di lembaga pemasyarakatan tujuan di Nusakambangan.

Mulyadi menilai keberhasilan proses pemindahan tidak lepas dari kerja sama seluruh unsur yang terlibat dalam pengamanan.

"Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap warga binaan yang melanggar aturan, mengganggu keamanan, maupun masuk dalam kategori narapidana berisiko tinggi.

"Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan," kata Gumilar.

Menurutnya, penempatan narapidana di lapas yang memiliki tingkat pengamanan sesuai dengan profil risiko merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pembinaan.

"Bagi narapidana kategori high risk, pembinaan akan lebih optimal apabila dilaksanakan di satuan kerja yang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan," pungkas Gumilar.

Sebelumnya, proses pemindahan ini berlangsung sejak Jumat (17/7/2026) berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba.

Proses pemindahan menggunakan jalur laut dari Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan tiba pada Minggu (19/7/2026) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Sesampainya di kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan, seluruh narapidana menjalani proses serah terima ke Lapas Karanganyar (15 orang), Lapas Pasir Putih (26 orang), Lapas Batu (4 orang), Lapas Gladakan (10 orang), Lapas Ngaseman (6 orang), Lapas Narkotika Nusakambangan (8 orang), dan Lapas Besi (10 orang).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut