get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Rumah Penimbunan BBM Subsidi di Pangkep, Sita Dua Ton Solar

Ikuti Jejak Sekjen PDIP Hasto, Tiga Narapidana Rutan Pangkep Bebas Usai Terima Amnesti Presiden RI

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:59 WIB
header img
Tiga Narapidana Rutan Pangkep Resmi Bebas Usai Terima Amnesti dari Presiden RI. Foto: Udin Syahrudin

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Bukan hanya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti dari Presiden RI

Sebanyak tiga narapidana Rutan Kelas IIB Pangkep juga merasakan hal yang sama bebas dari penjara setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Sabtu (2/8). Kebijakan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 2025 tentang amnesti.

Amnesti diberikan kepada narapidana dan anak binaan dengan kriteria tertentu, antara lain mereka yang terlibat tindak pidana penggunaan narkotika (Pasal 127), tindak pidana makar tanpa senjata api, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau pemerintah serta narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus seperti orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit paliatif, disabilitas intelektual dan yang berusia di atas 70 tahun.

Dari Rutan Pangkep, ketiga narapidana yang mendapat amnesti adalah Occeng alias Wawan bin Daeng Gule dengan pidana 3 tahun 6 bulan, Piter Pongtiku, S.H alias Ambe bin Marten dengan pidana 3 tahun 6 bulan, serta Kadu alias Uwa Kadu bin Almarhum Siame dengan pidana 3 tahun. Ketiganya dinyatakan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, yaitu terkait tindak pidana narkotika dan narapidana berkebutuhan khusus dengan usia di atas 70 tahun.

Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo menyampaikan bahwa proses pembebasan ketiga narapidana tersebut berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

"Pemberian amnesti ini merupakan keputusan dari Presiden Republik Indonesia. Kami berharap ketiganya dapat memahami, mengerti dan dapat mensyukuri makna dari amnesti yang diberikan. Pelaksanaan pemberian amnesti kepada narapidana ini bersih dari praktik korupsi, pungli, gratifikasi penyalahgunaan wewenang," ujar Irphan.

Sementara itu, salah satu narapidana mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya dengan adanya amnesti ini.

"Pada hari ini kami sangat berterima kasih kepada bapak Presiden Republik Indonesia, bapak Prabowo Subianto dan bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas amnesti yang telah diberikan," ucapnya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan para narapidana yang baru saja bebas dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik, membangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat serta menunjukkan kontribusi positif di lingkungannya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut