Polda Sulsel Bongkar Dugaan TPPO di Sidrap, 11 Korban Dipaksa Jalankan Online Scam
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengeksploitasi anak dan orang dewasa sebagai pelaku penipuan daring (online scam) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan 11 korban yang terdiri atas tiga anak di bawah umur dan delapan orang dewasa. Para korban diduga direkrut, ditampung, dijerat utang, lalu dipaksa menjalankan aksi penipuan melalui media sosial.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi terhadap anak dan orang dewasa di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemetaan lokasi oleh tim Ditres PPA dan PPO,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026).
Osva menjelaskan, penyelidikan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Dari hasil pendalaman, petugas menemukan sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sekaligus tempat bekerja para korban.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WITA, tim yang dipimpin Ipda Danimatile mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 11 orang yang sedang beristirahat setelah diduga menjalankan aktivitas penipuan secara daring,” bebernya.
Seluruh korban ditemukan tinggal di sebuah pondok gazebo yang juga difungsikan sebagai tempat bekerja. Mereka kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan di posko sementara Satgas TPPO.
“Dari 11 korban yang diamankan, tiga di antaranya merupakan anak berusia 14 hingga 16 tahun, sementara delapan lainnya merupakan pria dewasa yang berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Timur,” tutur Kombes Osva.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial HA (26), warga Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, HA diduga merekrut para korban untuk menjalankan modus penipuan dengan menawarkan penjualan barang melalui Facebook. Para korban kemudian ditempatkan di satu lokasi, dijerat utang, dan diberi upah yang tidak menentu sesuai hasil atau target penipuan yang diperoleh.
“Dalam praktiknya, para pekerja yang direkrut terdiri dari orang dewasa maupun anak di bawah umur yang kemudian dieksploitasi untuk melakukan penipuan online,” jelas Osva.
Selain menyelamatkan para korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam berbagai tipe, satu timbangan digital, satu karpet alas tidur, serta satu unit kipas angin.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/3/VII/2026/SPKT/Ditres PPA dan PPO/Polda Sulsel tertanggal 24 Juli 2026. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi ekonomi terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut,” pungkasnya.
Editor : Arham Hamid