Ironis! Mahasiswi Makassar Diduga Diperkosa Pacar di Hotel, Video Dikirim ke Orang Tua Korban
MAKASSAR, iNewsCelebes.id, Seorang mahasiswi berinisial A.N. (21) diduga menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan di sebuah hotel di kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi selatan.
Ironisnya, peristiwa itu diduga direkam oleh pelaku menggunakan telepon genggam milik korban, lalu videonya dikirimkan kepada orang tua korban dan teman chat laki-laki korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Setiawan, mengatakan pelaku berinisial P.R (25) tahun berhasil ditangkap di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, pada Selasa (28/7/2026).
"Tim URC Resmob Satreskrim bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani proses penyidikan," ujar AKP Setiawan. Kamis, (30/07/2026).
Setiawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjemput korban dari rumahnya setelah lebih dulu meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajaknya keluar. Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel di Jalan Buru.
"Saat berada di area lobi hotel, korban mengalami penganiayaan yang sempat dilerai oleh resepsionis. Setelah itu, korban dipaksa masuk ke dalam kamar hotel dan mengalami kekerasan seksual," jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam milik korban. "Rekaman video itu kemudian dikirimkan kepada orang tua korban," tuturnya.
Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Aidil menambahkan antara pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran. Olehnya itu, pelaku turut mengirim rekaman video asusila kepada teman chat laki-laki korban.
"Motif cemburu, kecewa, tapi dia kirimkan juga ke laki-laki yang ditemani chat korban, supaya tidak mau itu laki-laki sama korban," tambahnya.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar.
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, satu unit flashdisk berisi rekaman video, telepon genggam merek Infinix, serta pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, P.R. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur