Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan Sopir Taksi Online di Maros, Pelaku Dendam dan Pernah Pacari Istri Korban
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Maros, Tersangka Peragakan 24 Adegan

Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:26 WIB
  • author Ardi Wira
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Maros, Tersangka Peragakan 24 Adegan
Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Maros. Foto: Ardi Wira

MAROS, iNewsCelebes.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Abdul Haris (50) di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka berinisial SD (47) memperagakan 24 adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi digelar Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polda Sulsel dengan menghadirkan tersangka, penyidik, jaksa penuntut umum, dan sejumlah saksi di lokasi kejadian pada Selasa (4/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

"Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta keterangan para saksi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi bagian dari berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," ujar AKP Ridwan kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 24 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa, mulai dari keberangkatan dari rumah pelaku, pertemuan dengan korban, hingga dugaan pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selama proses rekonstruksi berlangsung, personel Polres Maros melakukan pengamanan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Ratusan warga juga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi dari jarak yang telah ditentukan petugas.

Ridwan mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.

"Polres Maros berkomitmen menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Arham Hamid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut