KUHP Baru Diterapkan, Adik Pembunuh Kakak Kandung di Makassar Terancam Hukuman Mati
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang adik bernama Ari Mulyono alias Ari (28), di Kota Makassar, Sulawesi selatan tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri bernama Utomo Prihartono alias Tomo (35). Akibat ulahnya, pelaku terancam hukuman mati lantaran Polisi telah menerapkan KUHP Baru dalam kasus ini.
Kasus perseteruan bersaudara berujung maut di Jl Opu Daeng Risaju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/1/2026) lalu tersebut diduga akibat persoalan uang upah yang tak kunjung dibayar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa konflik bermula dari kesepakatan pekerjaan memindahkan anjing-anjing liar dengan imbalan sejumlah uang.
Namun, pembayaran yang diterima pelaku hanya sebagian dan terus menunda pembayaran ketika ditagih. Akibatnya, pelaku emosi dan nekat melakukan penikaman.
“Karena ketidaksenangan itu akhirnya si adik ini mendatangi korban dan melakukan penusukan,” kata Arya saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2025).
Polisi menyebut jika pelaku menusuk korban sebanyak dua kali. "Satu di tangan, satu lagi di pinggang, ya di sebelah sini. Itulah yang menyebabkan meninggal dunia dari korbannya," ungkapnya.
Editor : Muhammad Nur