Terungkap! Pembunuhan Sopir Taksi Online di Maros Dipicu Asmara, Pelaku Resmi Ditahan
MAROS, iNewsCelebes.id - Polisi menetapkan pria berinisial SD sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Abdul Haris (50) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka membunuh korban karena motif asmara dan dendam.
SD kini menjalani proses penyidikan dan penahanan di Polres Maros. Penetapan tersangka terhadap SD dilakukan usai setelah penyidik Satreskrim Polres Maros melakukan pemeriksaan.
"Untuk pelaku setelah dilakukan pemeriksaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Maros," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan kepada wartawan, pada Selasa (4/8/2026).
Ridwan mengatakan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, sepeda motor, serta keterangan para saksi.
"Barang buktinya sudah ada kami amankan. Beberapa diantaranya pisau, motor sama keterangan saksi berdasarkan dua alat bukti," katanya.
Menurut Ridwan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif pembunuhan dipicu persoalan asmara yang disertai dendam terhadap korban.
"Motifnya cinta asmara dan dendam," ungkapnya.
Atas perbuatannya, SD dijerat terkait pasal pembunuhan yang didahului dengan perencanaan. Ia akan terancam 20 tahun penjara.
"Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya itu paling rendah 20 tahun penjara," pungkas Ridwan.
Sebelumnya, SD ditangkap tim gabungan Jatanras Satreskrim Polres Maros dan Resmob Polda Sulsel di rumahnya di Kecamatan Manggala, Makassar, pada Senin (27/7) dini hari setelah lebih dari sebulan buron.
Korban Abdul Haris ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Poros Kariango Lorong 3, Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Maros, pada Minggu (7/6) malam. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan korban diduga menjadi korban pembunuhan sebelum akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Editor : Arham Hamid