Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Berujung Pengrusakan di Kantor Pos Sungguminasa, 3 Orang Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Karyawan di Gowa Gasak Barang Rp70 Juta dari Tempat Kerja, 2 Pelaku Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 | 18:30 WIB
  • author Nirwan
Karyawan di Gowa Gasak Barang Rp70 Juta dari Tempat Kerja, 2 Pelaku Ditangkap
Karyawan di Gowa Gasak Barang Rp70 Juta dari Tempat Kerja. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Aksi pencurian di sebuah toko grosir barang campuran di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terekam kamera CCTV.

Ironisnya, salah satu pelaku merupakan karyawan toko tersebut.

Dalam rekaman CCTV, para pelaku terlihat masuk ke dalam toko setelah menjebol tembok bagian belakang menggunakan betel dan palu.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 13 Agustus 2026.

Pelaku kemudian menggasak puluhan jenis barang yang tersimpan di dalam toko.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Macan Polsek Somba Opu bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menangkap dua dari tiga pelaku, yakni R-I (28) dan J-I (24).

Panit Opsnal Polsek Somba Opu, Ipda Iskandar, mengatakan salah satu pelaku ternyata bekerja di toko milik korban.

"Berdasarkan dari rekaman CCTV kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang merupakan karyawan dari toko itu sendiri, sehingga kami tim Opsnal Macan Somba bersama dengan Tim Jatanras Polresta Gowa bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang dari tiga pelaku, " Kata Iskandar.

Keterlibatan karyawan tersebut diduga memudahkan para pelaku mengetahui kondisi dan situasi toko.

Setelah menangkap kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang hasil curian yang telah dijual.

Petugas kemudian menyita sejumlah barang hasil kejahatan serta betel dan palu yang diduga digunakan untuk menjebol tembok toko.

Pemilik toko, Wahyuni, mengatakan aksi pencurian di tokonya bukan kali pertama terjadi.

Menurut dia, toko tersebut telah menjadi sasaran pencurian sebanyak empat kali.

Akibat rangkaian pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Somba Opu untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang berinisial C-P.

Polisi mengimbau pelaku tersebut segera menyerahkan diri dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk memberikan informasi kepada petugas

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut