Jadi Saksi Kasus Korupsi RS Batua di PN Makassar, Wali Kota Makassar Bantah Temuan BPK

Menurutnya, daru dokumen yang diterima terkait proyek pembangunan RS Batua, diketahui bahwa proyek pembangunannya bersifat mulltiyears atau tahun jamak. Artinya, kontrak pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari satu tahun anggaran.
Tahun pertama dianggarkan Rp 25,5 miliar lebih pada 2018 dengan hanya difokuskan pada konstruksi awal. Dengan kata lain, pembangunan tahap awal sudah sesuai perencanaan.
Sedangkan untuk kelanjutan pembangunan RS Batua tahap II dalam APBD Makassar ada alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar lebih.
Sementara itu saat hakim Farid Hidayat Sopamena menanyakan apakah Danny mengenal Andi Erwin Hatta Sulolipu yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini, Danny menegaskan bahwa Erwin Hatta adalah sahabatnya.
"Tapi sama dengan sahabat-sahabat saya yang lain, saya tidak pernah membahas masalah proyek sekalipun," katanya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusis (Dirreskrimsus) Polda Sulsel mengungkap kasus RS Batua ini. Setelah berkas dinyatakan rampung ini perkara dugaan korupsi pembangunan RS Batua tahap I tahun 2018 dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk disidangkan dengan alasan bangunan tidak bisa digunakan.
Belasan orang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dt Andi Naisyah Tun Nuraina Azikin yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian dr Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Lalu ada juga Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty yang ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.
Terdakwa lainnya adalah Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Dari pihak konsultan juga ikut menjadi terdakwa yakni Dantje Runtulalo (Wakil Direktur CV. Sukma Lestari), Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.n Kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada hasil audit investigasi BPK Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, senilai Rp 22 miliar lebih
Editor : M. S Fadil