Sampah Gowa Menumpuk, Pemilik Lahan TPA Cadika Siap Buka Akses dengan Syarat Ini
Di sisi lain, H. Abd Kadir membenarkan adanya komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa terkait penggunaan kembali lahan tersebut.
Ia menjelaskan, lahan TPA yang berada di Desa Belapunrannu, Kecamatan Bajeng, memiliki luas keseluruhan sekitar 16 hektare. Namun, dari luas tersebut, pemerintah baru membebaskan sekitar 9 hektare lebih.
Menurut Abd Kadir, dirinya masih membuka peluang bagi pemerintah untuk kembali menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi pembuangan sampah.
Akan tetapi, ia meminta adanya kesepakatan yang jelas mengenai lahan miliknya yang selama ini telah digunakan untuk penimbunan sampah.
“Saya ini cuma mau dihargai. Dan insya Allah saya buka dalam satu dua hari ini apabila ada kesepakatan seperti itu,” ujar Abd Kadir.
Ia meminta pemerintah daerah membuat perjanjian terkait pembayaran lahan yang telah digunakan.
Pembayaran tersebut, kata dia, dapat dibahas melalui anggaran perubahan maupun anggaran pokok pemerintah daerah.
Jika kesepakatan tercapai, Abd Kadir menyatakan siap membuka kembali akses lahannya untuk membantu pemerintah menangani persoalan sampah di Kabupaten Gowa.
Dengan demikian, pembukaan kembali TPA Cadika kini bergantung pada tercapainya kesepakatan antara pemerintah daerah dan pemilik lahan.
Editor: Arham Hamid