MAKASSAR-celebes.iNews.id:Upaya pembunuhan yang dilakukan terhadap pegawai Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, diawali dengan cara melibatkan dukun ilmu santet. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil,
Dari hasi pemeriksaan tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar terungkap bila tersangka utama dalam kasus tersebut yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar M Iqbal Asnan kemudian memilih cara lain yakni dengan menggunakan jasa eskekutor untuk menembak korban,
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4/2022), menjelaskan upaya menghabisi korban yang juga mantan anak buah tersangka itu sudah direncanakan sejak tahun 2020 lalu.
Namun rencana tersebut baru dilaksanakan pada Minggu 3 April 2022 lalu. Korban ditembak di bagian bawah ketiak dan menyisakan lubang dan proyektik peluru yang kemudian menjadi bahan bagi tim :Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk menelitinya dengan melakukan uji balistik.
“Setelah mengolah keterangan saksi, kita putuskan untuk menangkap salah satu yang kita curigai sebagai tersangka. Kemudian kita kembangkan dan rupanya berkontruksi perkara ini sudah di rencanakan dari tahun 2020. Namun baru di tahun 2022 terlaksana,'' jelas Kombes Budhi yang memimpin langsung penangkapan terhadap Iqbal di rumahnya akhir pekan lalu,
"Otak pelaku pembunuhan berencana ini (Iqbal) melakukan berbagai cara. Mulai dari mencari dukun (santet), yang menyuruh orang melempar sesuatu ke rumah korban tapi yang bersangkutan juga tidak meninggal," ungkao Budhi.
Gagal dengan santet, pelaku mencari cara lain menghabisi nyawa korban yang disebut memiliki hubungan khusus dengan perempuan bernama Rachma yang juga kepala seksi di Dishub Makassar yang disebut-sebut sebagai istri siri pelaku.
Hingga akhirnya pelaku mendapatkan ide untuk membunuh korban dengan melibatkan empat orang rekannya. Dari situ disepakati oknum anggota Brimob Polda Sulsel berinisial SL yang menjadi eksekutor di jalanan.
Polisi telah menahan lima tersangka dalam kasus ini. Selain Iqbal dan SL tersangka lainnya adalah pegawai Dishub Makassar yakni S, AKM dan A, Mereka memiliki perang masing-masing termasuk mempelajari situasi di lapangan,
Dalam kasus ini polisi menyita uang tunai Rp 85 juga, senjata api jenis revolver yang dibeli secara online, peluru sebanyak 50 butir, dua unit sepeda motor, dan proyektil peluru yang digunakan menembak korban.
Editor : M. S Fadil