Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 290 Pelajar Ikuti English War Series 5 Gowa, Ini Daftar Pemenangnya
Advertisement . Scroll to see content

Wanita Terlapor Dugaan Penipuan Skincare di Gowa Ditangkap, Korban Klaim Rugi Rp400 Juta

Selasa, 29 September 2026 | 08:49 WIB
  • author Nirwan
Wanita Terlapor Dugaan Penipuan Skincare di Gowa Ditangkap, Korban Klaim Rugi Rp400 Juta
Kasus Dugaan Penipuan Skincare dan Investasi, Kuasa Hukum Desak AHA Ditahan. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Polisi menangkap wanita berinisial AHA (28) yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis skincare serta investasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Wawan Nur Rewa. Menurut Wawan, terlapor sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka. Yang bersangkutan diketahui mangkir sebanyak dua kali," kata Wawan dalam keterangannya, Senin(28/9/2026).

Wawan meminta penyidik segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan.

Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sejauh ini kami mendesak agar segera dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan supaya yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Korban, Rizki Amalia, mengaku awalnya mengenal terlapor karena sama-sama menjalankan bisnis produk kecantikan.

Menurut Rizki, terlapor kemudian menawarkan produk skincare kepadanya. Pada awal kerja sama, Rizki mengaku mendapatkan produk dan sejumlah keuntungan sehingga kepercayaannya semakin besar.

"Awalnya dia memodali saya produk. Seiring berjalannya waktu saya ditawarkan reward-reward yang banyak dan akhirnya saya order ribuan paket," kata Rizki.

Rizki mengaku telah memesan ribuan paket selama menjalankan kerja sama tersebut. Namun, pada pesanan terakhir sebanyak 1.500 paket, barang yang telah dibayarnya disebut tidak kunjung diterima.

Selain persoalan skincare, Rizki juga mengaku ditawari investasi investasi lain.

Ia menyebut uang yang dikeluarkan untuk investasi mencapai sekitar Rp 300 juta, sedangkan kerugian dari bisnis skincare sekitar Rp 100 juta.

"Investasi sekitar ratusan juta. Total kerugianku di investasi Rp 300 juta, di barang sekitar Rp 100 juta," ujarnya.

Rizki mengatakan dalam laporan awal, nilai kerugian yang dicantumkan sekitar Rp 361 juta. Namun, setelah kembali memeriksa riwayat transfer dan percakapan, ia mengklaim total kerugiannya mencapai sekitar Rp 400 juta.

Rizki mengatakan dirinya tertarik mengikuti investasi tersebut karena dijanjikan keuntungan sekitar 30 persen dari modal yang diberikan.

Menurut dia, pencairan awalnya dijanjikan berlangsung sekitar tiga pekan. Namun, pencairan tidak kunjung dilakukan hingga berbulan-bulan.

"Awalnya tiga minggu, jadi tiga bulan, jadi enam bulan. Alasannya terus diundur," katanya.

Rizki mengaku sempat memberikan modal secara bertahap. Salah satunya, ia terlebih dahulu menginvestasikan sekitar Rp 30 juta dan mengaku sempat mendapatkan pencairan.

Karena percaya, ia kemudian kembali menambah modal hingga mencapai sekitar Rp 150 juta.

Namun, menurut Rizki, setelah itu pencairan tidak lagi diterimanya.

"Mulai tidak cair itu sampai tiga bulan. Awal janjinya tiga minggu, tapi tidak cair selama tiga bulan. Makanya saya langsung lapor ke Polresta Gowa," ujarnya.

Rizki menyebut produk skincare yang ditawarkan merupakan ASAF Skincare yang disebut berasal dari Makassar.

Ia mengaku sudah tidak lagi menjual produk tersebut sejak persoalan ini dilaporkan kepada polisi. Namun, berdasarkan pantauannya di media sosial, promosi produk tersebut masih dilakukan.

"Masih jalan karena masih saya lihat promosi di Facebook. Tapi kalau saya sendiri sudah tidak jual," katanya.

Rizki juga mengaku menemukan sejumlah orang lain yang merasa dirugikan. Ia menyebut terdapat sekitar 15 orang dalam grup yang berisi orang-orang yang mengaku memiliki persoalan serupa.

Menurut Wawan, selain laporan di Polresta Gowa, terdapat pula pihak lain yang disebut telah melapor ke Polda Sulawesi Selatan dan Polres Bone.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Wawan meminta masyarakat yang hendak menjalankan bisnis skincare atau investasi agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas serta mekanisme bisnis sebelum menyerahkan uang.

"Kami juga meminta para calon korban di luar sana agar selalu berhati-hati kalau berbisnis skincare," kata Wawan.

Ia juga meminta proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan.

"Kami apresiasi Polresta Gowa atas tindakan mengamankan pelaku. Kami juga minta agar upaya-upaya ke depannya ditangani secara transparan," ujarnya

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut