Pencuri Tas Berisi Rp6 Juta dan iPhone 13 Pro dari Mobil di Pangkep Diringkus
PANGKEP, iNewsCelebes.id – Aksi pencurian dengan modus menyasar mobil yang ditinggal pemiliknya saat berbelanja di salah satu minimarket di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Pangkep mengamankan seorang pria berinisial D (25), warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 05.30 WITA.
Saat itu, korban bersama suaminya berhenti untuk berbelanja di sebuah minimarket. Korban kemudian turun dari mobil dalam kondisi kendaraan tidak terkunci.
Tak lama kemudian, suami korban kembali ke mobil. Namun, tas milik korban yang sebelumnya berada di dalam kendaraan sudah raib.
Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp6 juta, satu unit iPhone 13 Pro, kartu ATM Mandiri, serta charger handphone.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Pangkep.
Kanit Resmob Polres Pangkep, Ipda Khurniawan Jais, mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
Dari rekaman CCTV, petugas menemukan sejumlah petunjuk, termasuk ciri-ciri sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan dengan menarik rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan terduga pelaku,” ujar Ipda Khurniawan Jais, Minggu (27/9/2026).
Petugas kemudian melakukan patroli dialogis dan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku beraktivitas.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan kendaraan yang ciri-cirinya identik dengan sepeda motor yang terekam CCTV.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan D di Jalan Poros Maros-Pangkep, wilayah Marumpa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Saat diamankan, D disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Polisi menyebut, aksi tersebut diduga dilakukan oleh dua orang dengan menggunakan sepeda motor.
“Satu orang sudah kami amankan. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Khurniawan.
Menurut polisi, sebelum beraksi, para pelaku diduga terlebih dahulu memantau kendaraan yang ditinggal pemiliknya.
Saat korban lengah dan masuk ke minimarket, pelaku diduga mendekati mobil kemudian mengambil tas yang berada di dalam kendaraan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Lexi warna merah dengan stiker kuning, satu bilah parang, satu unit iPhone 13 Pro warna gold, serta satu tas warna cokelat.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan penyidik, termasuk Pasal 477 ayat (1) huruf 9 dan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Muhammad Nur