Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS: Kortas Tipikor Polri Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa
Advertisement . Scroll to see content

Massa Geruduk Kantor Pos dan PA Sungguminasa, Imbas Surat MA Disebut Salah Alamat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:34 WIB
  • author Nirwan
Massa Geruduk Kantor Pos dan PA Sungguminasa, Imbas Surat MA Disebut Salah Alamat
Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Gowa menggelar aksi unjuk rasa terkait polemik surat Mahkamah Agung (MA). Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Gowa menggelar aksi unjuk rasa terkait polemik surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Surat tersebut disebut salah alamat dan diduga dikirim ke Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa.

Aksi digelar di dua lokasi, yakni Kantor PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa dan Kantor PA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (7/10/2026).

Aksi pertama berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Jalan Andi Mallombasang. Massa sempat memblokade Jalan Trans Sulawesi hingga menyebabkan arus lalu lintas mengalami kemacetan.

Massa menuntut PT Pos Indonesia bertanggung jawab atas dugaan kesalahan pengiriman surat MA yang ditujukan kepada Husniah Talenrang.

"PT Pos harus bertanggung jawab, karena atas ulahnya Bupati Gowa tidak mendapatkan haknya untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan di Mahkamah Agung," kata Taufiq salah seorang orator.

Situasi memanas ketika massa kemudian merangsek masuk ke halaman Kantor Pos Sungguminasa. Massa sempat terlibat ketegangan dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

Kericuhan pun tak terhindarkan. Pintu kaca Kantor Pos Sungguminasa dilaporkan mengalami kerusakan.

Petugas kemudian menghalau massa keluar dari halaman kantor. Massa kembali melakukan orasi dan mendesak PT Pos memberikan penjelasan terkait pengiriman surat tersebut.

Mandor Antar KCP Pos Sungguminasa, Syukur Darwis, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ulang terkait surat yang menjadi polemik tersebut.

"Setelah kami klarifikasi dengan pengacara (kuasa hukum Husniah Talenrang), kami melakukan investigasi ulang. Memang surat itu tidak dikirim ke Pengadilan Agama, tetapi kurir yang pegang. Jadi kurir ini bohong," ujar Syukur dihadapan pengunjukrasa. 

Tak puas dengan penjelasan dari pihak PT Pos Indonesia, massa kemudian bergerak menuju Kantor PA Sungguminasa di Jalan Mesjid Raya.

Di lokasi tersebut, massa kembali melakukan aksi dan memblokade akses kantor. Mereka meminta pihak PA Sungguminasa memberikan kejelasan terkait kabar bahwa surat dari MA sempat diterima di kantor tersebut.

Pihak PA Sungguminasa kemudian menemui massa dan memberikan penjelasan.

"Terhadap tuduhan bahwa Pengadilan Agama menerima surat dari Mahkamah Agung yang tembusannya ke Ibu Bupati Gowa, hal ini tidak benar. Pengadilan Agama Sungguminasa tidak pernah menerima surat dari Mahkamah Agung," jelas pihak PA Sungguminasa di hadapan pengunjuk rasa.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, massa akhirnya membubarkan diri.

Polemik surat MA tersebut sebelumnya mencuat setelah pihak Husniah Talenrang menyebut surat yang ditujukan kepadanya salah alamat dan tidak sampai ke tangannya.

Husniah kemudian melaporkan PT Pos Indonesia ke Polda Sulsel karena merasa dirugikan. Pihak Husniah menilai tidak sampainya surat tersebut membuatnya kehilangan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan dalam proses uji pendapat terkait pemberhentian dirinya sebagai Bupati Gowa di MA.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.

Perkara tersebut diajukan DPRD Gowa setelah melalui rangkaian proses Hak Angket. Dalam prosesnya, DPRD Gowa mengusut sejumlah persoalan, termasuk dugaan hubungan pribadi dengan mantan konsultan politik, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp 16 miliar, serta polemik pencabutan bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Di tengah polemik tersebut, Husniah juga menghadapi sejumlah perkara hukum lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana lainnya.

Editor: Arham Hamid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut