Penipuan Modus Undangan Digital Terungkap, Polda Sulsel Tangkap Pelaku di Sumatera Selatan
File tersebut berpotensi digunakan untuk mengelabui korban agar membuka atau memasangnya di perangkat mereka. Modus semacam ini dapat dimanfaatkan untuk mencuri informasi pribadi maupun data sensitif, bergantung pada fungsi aplikasi yang digunakan.
"Ya, modusnya APK yang disamarkan sebagai undangan digital," ungkapnya.
Menurut Andi Reza, uang yang diduga diperoleh dari hasil penipuan tersebut telah digunakan untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga.
"Keuntungan yang diperoleh atas penipuan online tersebut telah digunakan untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga," sebutnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami mekanisme yang digunakan dalam dugaan penipuan tersebut, termasuk keterkaitan dua telepon seluler yang telah diamankan dengan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Untuk mencegah munculnya korban baru, Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan WhatsApp yang memuat undangan digital atau file dari nomor yang tidak dikenal.
Masyarakat diminta tidak sembarangan membuka tautan, mengunduh, atau memasang file APK dari sumber yang tidak jelas. Selain itu, warga diingatkan agar tidak membagikan kode one-time password (OTP), PIN, kata sandi, maupun informasi perbankan kepada pihak lain.
"Kami mengimbau masyarakat tidak sembarangan membuka tautan, mengunduh, atau memasang file APK dari sumber yang tidak dikenal. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membagikan kode OTP, PIN, kata sandi, maupun informasi perbankan kepada pihak lain," imbuhnya.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Polda Sulawesi Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Arham Hamid