Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri di Makassar Pergoki Suami Bareng Perempuan di Hotel, Malah Jadi Korban Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Motor Diambil dari Dalam Rumah di Makassar, Korban Pertanyakan Penanganan Polsek Panakkukang

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:24 WIB
  • author Thamrin Hamid
Motor Diambil dari Dalam Rumah di Makassar, Korban Pertanyakan Penanganan Polsek Panakkukang
Korban pertanyakan perubahan Pasal perampasan jadi pemerasan. Foto: Thamrin Hamid

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Penanganan laporan dugaan perampasan motor Honda Scoopy di Kecamatan Panakkukang, Makassar, menuai sorotan. Korban mempertanyakan perubahan pasal menjadi pemerasan serta belum ditahannya terlapor sejak laporan dibuat pada 10 September 2026.

Pelapor, Teuku Darryl Alibasyah, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Panakkukang, Polda Sulawesi Selatan. Dalam tanda penerimaan laporan, perkara tercatat sebagai dugaan perampasan. Namun, surat perkembangan hasil penyelidikan menyebut dugaan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 482 ayat (1) KUHP.

“Saya tidak menghadiri panggilan karena yang saya laporkan perampasan, tetapi surat klarifikasi yang datang menyebut pemerasan,” ungkap Darryl, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan keterangan korban, dugaan aksi perampasan motor Honda Scoopy berwarna hitam itu berada dalam kondisi terkunci di rumah mertuanya di Jalan Pampang sekitar pukul 01.00 Wita. Korban mengaku tidak pernah menyerahkan kunci remote ataupun memberikan izin kepada terlapor untuk membawa kendaraan tersebut.

Motor itu disebut dibawa keluar rumah oleh terlapor bersama sejumlah orang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp21 juta.

Dalam laporannya, korban juga mencantumkan dugaan pernyataan terlapor kepada mertuanya, “Jika tidak lunas hutangnya anakmu, saya akan bongkar ini motor.”

Paman korban, Revin, mempertanyakan dasar penyidik menggunakan pasal pemerasan dalam perkara tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun, berdasarkan keterangan korban, motor tidak pernah diserahkan dan kunci remote tidak diberikan. Kendaraan justru disebut diambil dari dalam rumah pada tengah malam. Fakta ini harus dikaji secara cermat dalam menentukan pasal yang tepat,” tegasnya.

Revin meminta penyidik menjelaskan dasar hukum perubahan konstruksi perkara, termasuk bagaimana unsur pidana yang disangkakan disesuaikan dengan kronologi dan bukti yang tersedia.

“Kami tidak meminta pasal dipaksakan. Kami meminta fakta diperiksa secara menyeluruh. Mengapa laporan dugaan perampasan kemudian disebut pemerasan? Ini perlu dijelaskan secara transparan,” ujarnya.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut