Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota TNI AU Dibusur di Makassar hingga Kritis, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa Pelayaran Tewas Ditikam Usai Keluar dari THM di Makassar, 2 Pelaku Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:20 WIB
  • author LeoMN
Mahasiswa Pelayaran Tewas Ditikam Usai Keluar dari THM di Makassar, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap dua terduga pelaku penikaman mahasiswa di Jalan Boulevard Makassar. Foto: Ist.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Sorang mahasiswa pelayaran asal Kabupaten Bone berinisial S (24), tewas usai keluar dari Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Tim gabungan kepolisian akhirnya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial I (21) dan MA (23) dibekuk di wilayah Kabupaten Takalar pada Rabu (28/10/2026).

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengungkapkan bahwa terduga pelaku pertama yang ditangkap adalah MA di kediamannya. Sementara itu, pelaku utama berinisial I memilih menyerahkan diri ke Polsek Polongbangkeng Utara, Takalar, saat polisi tengah memburunya.

"Pelaku I mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak tiga kali," kata Wawan dalam keterangan tertulisnya.

Wawan menjelaskan, penikaman terjadi di bagian paha kanan sebanyak dua kali dan betis kanan sekali, hingga badik milik pelaku sempat tertancap di betis korban. Sementara terduga pelaku MA mengakui ikut serta membanting dan memukul pelipis korban sebanyak satu kali.

"Badik milik pelaku tertancap di betis sebelah kanan korban, kalau pelaku MA mengaku ikut membanting korban dan melakukan pemukulan sebanyak satu kali pada bagian pelipis korban," ungkapnya.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.40 WITA. Berdasarkan hasil interogasi awal, insiden ini dipicu salah paham dan percekcokan di area parkiran setelah mereka keluar dari Tempat Hiburan Malam (THM) Helen's Mart.

"Motifnya pertengkaran di parkiran saja berujung penganiayaa," ujarnya.

Sebelum pertengkaran memuncak, pelaku I mengambil sebilah badik yang ia simpan di dalam bagasi sepeda motornya. Usai menganiaya korban hingga bersimbah darah, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Takalar.

Dalam perjalanan kabur, pelaku I sempat membuang sarung badiknya di bawah halte bus Jalan Poros Takalar. Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju kaos hitam dan celana jeans abu-abu milik pelaku I yang terekam CCTV saat kejadian, serta satu buah sarung badik berwarna cokelat.

Sebelumnya, korban yang mengalami luka parah dan pendarahan hebat akibat sabetan senjata tajam langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Isalm Faisal, sebelum akhirnya dirujuk dan dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar. Namun, setibanya di RS Bhayangkara, nyawa korban S tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, seperti Pasal 351 ayat (3) KUHP / Pasal 466 ayat (3) UU No. 1/2023, hingga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP / Pasal 262 ayat (4) UU No. 1/2023 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut