get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, Kecepatan Tinggi Tidak Lihat Polisi Tidur Tewas Jatuh Terjungkal

Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Berpindah Tempat

Selasa, 26 April 2022 | 22:09 WIB
header img
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto memperlihatkan barang bukti narkoba hasil tangkapan Satres Narkoba saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/4/2022).

MAKASSAR-celebes.iNews.id: Aparat Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Barang buktinya ganja sebeerat 1,8 kilogram dan sabu seberat 10 gram.  

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan dua tersangka yakni ZF dan FZ. “Pelaku memesan barang dari seseorang yang masih dalam pengejaran dn sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) berinisial FR," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat jumpa pers terkait penangkapan tersebut di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/4/2022).

Pelaku ditangkap di salah satu lokasi di Makassar saat memesan barang haram tersebut. Dalam aksinya, pelaku membagi lokasi transaksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) agar tidak mudah terendus petugas.

"Ada enam TKP agar tidak fokus satu titik. Mereka sengaja memesan dan memecah di titik itu. Ada 80 gram, ada 1,4 gram, bahkan ada 70 gram dengan total 1,8 kilogram ganja. Sedangkan sabu diamankan di TKP di titik keenam dengan total 10 gram," kata Kombes Budhi.

Terkait pemasaran narkoiba ini, pelaku mengaku mengedarkan di seputaran Kota Makassar. Kedua tersangka tergolong pemain baru. "Kedua pelaku ini pemain baru, tapi barangnya berasal dari pemain lama. Kasus ini sementara kita masih terus kembangkan. Kedua pelaku tidak ada pekerjaan, pengakuannya baru main (mengedarkan narkotika)." ujarnya.

Sedangkan asal barang tersebut diterima pelaku dari FR yang kini masuk DPO dan sedang dalam pengembangan. Barang diperoleh melalui jasa pengiriman cepat, seperti jasa kurir. "Pasal yang diterapkan Undang-udang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," paparnya

Artikel ini telah tayang di sulsel.inews.id dengan judul " Demi Tak Terendus Polisi, Transaksi Narkotika di Makassar Dilakukan di 6 Titik ", Klik untuk baca: https://sulsel.inews.id/berita/demi-tak-terendus-polisi-transaksi-narkotika-di-makassar-dilakukan-di-6-titik.


 

 

Editor : M. S Fadil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut