Dinilai Cacat Prosedural, Kuasa Hukum Korban Penggelapan Uang di Pangkep Akan Gelar Praperadilan

Muh Nur Bone
Kuasa Hukum Korban Penggelapan Uang Rumah Subsidi di Pangkep - Foto Istimewa/Muh Nur Bone

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kuasa Hukum korban penggelapan uang rumah subsidi di kabupaten Pangkep akan melakukan sidang praperadilan terhadap kasus yang menimpa kliennya. 

Hal itu dilakukan lantaran ia menilai ada cacat prosedural dalam proses penangan kasus yang ditanganinya. Praperadilan itu juga dilakukan meminta kepada Majelis Hakim untuk memeriksa keabsahan SP3 yang diterbitkan oleh Polda Sulawesi Selatan. 

Kuasa Hukum korban, Arie Karri Elison Dumais mengatakan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kuasa hukum untuk FU dan IL, ia dengan tegas bahaya pihaknya berkewajiban untuk melakukan praperadilan terhadap perkara tersebut. 

"Alasan utama di balik keputusan ini adalah karena diduga adanya ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Polda SulSel. Sebagai kuasa hukum dalam Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/284/X/2021/SPKT POLDA SULSEL, tanggung jawab Kami adalah mempertahankan hak-hak dan kepentingan klien Kami," terangnya, Senin (22/5/2023). 

Dirinya juga bilang, dalam sistem hukum yang adil, prinsip agar semua pihak didengar tentu sangat dikedepankan. Berdasarkan prinsip tersebut, pihak yang melapor maupun terlapor tentu perlu didengar terutama apabila dilakukan gelar perkara khusus tentunya harus dihadiri oleh Pelapor (FU dan IL) maupun Terlapor (HM). 

"Dalam kasus yang sedang berjalan, Kami duga bahwa Polda Sulsel telah menyalahi aturan dengan mengadakan Gelar Perkara Khusus pada tanggal 05 April 2023 tanpa dihadiri oleh pihak Pelapor, sehingga Surat SP3 yang telah diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sulawesi Selatan DIRKRIMUM dengan nomor S.TAP.22IVRES.1.11/2023 KRIMUM adalah tidak sah karena terdapat cacat formil di dalamnya," ucap Arie Karri. 

Ia juga menegaskan perihal keputusannya dalam permohonan Praperadilan, hal itu untuk menunjang persidangan yang adil dan transparan.  

"Kami ingin menegaskan bahwa keputusan Kami untuk memohonkan PraPeradilan berarti Kami menunjung pentingnya persidangan yang adil dan transparan," katanya. 

"Kami tetap siap untuk memberikan argumen yang kuat dan fakta-fakta yang relevan untuk membela kepentingan hukum klien kami," lanjutnya.

Arie juga menambahkan, pada agenda PraPeradilan ini pihaknya akan membahas mengenai permasalahan penggelapan akta dan penggelepan kewenangan mengenai sengketa tanah yang terjadi di kabupaten Pangkep. 

"Permohonan sidang Praperadilan kami akan dimulai pada tanggal 23 Mei 2023, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk memeriksa keabsahan SP3 yang diterbitkan oleh Kepada Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sulawesi Selatan, DIRKRIMUM dengannomor S.TAP./22/IV/RES. 1.11/2023/Krimum, yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2023," terangnya. 

Namun kata dia, SP3 tersebut didasari pada gelar perkara yang sepihak dimana gelar perkara tersebut tidak diketahui dan tidak dihadiri oleh pihak Pelapor sehingga SP3 tersebut patut dinyatakan cacat secara. 

"Kami berharap agar persidangan ini dilakukan secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku. Kami meminta pihak pengadilan untuk mempertimbangkan dengan seksama semua bukti yang telah diajukan oleh kedua belah pihak sejauh ini dan membuat keputusan yang adil dan berkeadilan," bebernya.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya siap melakukan klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan perihal posisinya dalam persidangan. 

"Kami siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada media atau pihak yang berkepentingan terkait dengan posisi Kami dalam persidangan ini," tutupnya.

Editor : Thamrin Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network