MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Tersangka yang ditahan adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DTPHBun Sulsel, Uvan Nurwahidah (UN). Ia sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Hortikultura sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat proses pengadaan bibit nanas tersebut berlangsung.
Proyek pengadaan itu diketahui berjalan pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin yang lebih dahulu ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Sebelumnya, tersangka sempat tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka tambahan berinisial UN pada hari ini,” ujar Didik kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Didik menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan tersangka telah memungkinkan untuk menjalani proses hukum.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
