PANGKEP, Inews.id – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (11/3/2026).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangkep, Asri, mengatakan pembayaran THR tahun 2026 dilakukan setelah regulasi terkait resmi ditandatangani oleh Bupati Pangkep.
Menurut dia, pencairan THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Pangkep Nomor 6 Tahun 2026.
“Iya, alhamdulillah besok sudah bisa dibayarkan karena tadi aturannya sudah ditandatangani oleh Bupati,” ujar Asri, Rabu (11/3/2026).
Asri menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk pembayaran THR tahun ini.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
“Untuk PNS dan PPPK penuh waktu sudah kami anggarkan sekitar Rp35 miliar. Karena penggajiannya berada di belanja pegawai, sifatnya wajib dan mengikat,” jelasnya.
Ia menambahkan, total penerima THR di lingkup Pemkab Pangkep mencapai 6.053 ASN.
Jumlah tersebut terdiri dari 4.821 PNS dan 1.232 PPPK penuh waktu.
Pemerintah daerah berharap pencairan THR ini dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus mendorong peningkatan daya beli masyarakat di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
