PAREPARE, iNewsCelebes.id - Seorang perempuan belia umur 18 tahun menjadi mucikari prostitusi ditangkap Satuan Unit PPA Satreskrim Polres Parepare. Pelaku menjajakan anak dibawa umur kepada pria hidung belang di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Pelaku inisal DM dari keterangan polisi mengaku menjadi mucikari selama 1 bulan terakhir dan korbannya sebanyak dua orang masing-masing HH (14) dan HR (16)
Pelaku memperdaya korbannya dengan iming-iming mendapatkan upah Rp200 ribu sekali kencan. Sementara awal kasus terungkap setelah adanya laporan salah satu orang tua korban kepada polisi.
Pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti 1 buah handphone yang digunakan untuk mencari pelanggan serta baju yang dikenakan kepada korban saat kencan,” kata AKP Deki Marizaldi selaku Kasatreskrim Polres Parepare.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait